Jakarta – reaksipress.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, PKS ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi Pemda.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Erika
Perjanjian antara BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dengan Pemda (Pemerintah Daerah) terkait penyaluran dan pengawasan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi adalah sebuah kesepakatan yang mengatur bagaimana subsidi BBM dari pemerintah pusat didistribusikan dan diawasi di tingkat daerah.
Beberapa poin yang umumnya diatur dalam perjanjian tersebut meliputi:
- Penyaluran Subsidi: Menetapkan mekanisme dan prosedur untuk pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat atau sektor-sektor tertentu yang berhak menerima subsidi tersebut. Hal ini mencakup jumlah subsidi yang diterima oleh setiap Pemda berdasarkan kebutuhan daerahnya.
- Pengawasan dan Pengendalian: Menetapkan tata cara pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi di daerah. Pemda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.
- Pelaporan dan Akuntabilitas: Menyepakati prosedur pelaporan penggunaan subsidi dan akuntabilitas terkait pengelolaan BBM bersubsidi. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan memudahkan evaluasi terhadap efektivitas program subsidi BBM.
- Sanksi dan Penyelesaian Sengketa: Menetapkan sanksi atau konsekuensi bagi Pemda yang melanggar ketentuan perjanjian, serta prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan terkait implementasi perjanjian ini.
Perjanjian semacam ini penting untuk memastikan bahwa subsidi BBM bersubsidi dapat dikelola dengan efektif dan efisien di tingkat daerah, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan mengontrol penggunaannya agar tidak disalahgunakan.