Jakarta – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Caleg terpilih, baik DPR RI, DPD, maupun DPRD terpilih wajib menyampaikan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa (02/07/2024).
Surat pengunduran diri tersebut wajib diserahkan kepada KPU melalui partai politik (parpol) saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Jika caleg terpilih itu mendaftar sebagai calon perseorangan, maka surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada KPU.
Di Sulawesi Selatan, terdapat 24 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2024. Hal ini berarti, seluruh caleg terpilih di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD kabupaten/kota di Sulsel yang ingin maju Pilkada 2024 wajib mundur dari jabatannya.
Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Sulsel akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju Pilkada akan kehilangan kursinya di DPR, DPD, atau DPRD. Kursi yang kosong tersebut akan diisi oleh caleg peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama.
Kebijakan pengunduran diri caleg terpilih ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan memastikan fokus caleg terpilih dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.