Selasa, Januari 14, 2025
27.7 C
Jakarta

Jual Kosmetik Palsu,Pria di Sidrap Diamankan Polisi

spot_imgspot_img

Sidrap – reaksipress.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., bersama Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial Kristian alias Inces Bin Taslim (34) ini melakukan penipuan jualan kosmetik palsu melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang penipuan melalui media elektronik. Penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024 di Dusun Salo Inru Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Korban melihat postingan tentang penjualan kosmetik pada akun Facebook Maklon Kosmetik dan tertarik untuk membelinya dengan maksud untuk dijual kembali,” jelas Kasat Reskrim.

Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun Facebook tersebut dan berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku menjanjikan akan mengirimkan kosmetik yang terdaftar di BPOM. Korban pun mentransfer uang sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sebagai uang pembelian kosmetik.

Beberapa hari kemudian, korban menerima paket yang berisi kosmetik jenis lotion dan cream. Namun, setelah dicek, nomor registrasi dan barcode kosmetik tersebut tidak terdaftar di BPOM.

Korban kemudian kembali menghubungi pelaku, namun pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan janji akan mengirimkan kosmetik yang sesuai dengan pesanan. Namun, pelaku tidak menepati janjinya dan korban pun melaporkannya ke polisi.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan penjualan kosmetik terhadap korban dengan total kerugian Rp58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). Pelaku menjanjikan kosmetik ber-BPOM, namun kenyataannya kosmetik yang dikirimkan adalah hasil racikannya sendiri dengan nomor BPOM palsu. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku antara lain 45 lembar kertas sticker ukuran A3 yang sudah tercetak berbagai merek sesuai pesanan, 1 buah heatgun untuk membuat segel plastik, dan beberapa botol/wadah kosmetik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik secara online. Pastikan untuk membeli kosmetik dari penjual yang terpercaya dan periksa keaslian produk sebelum membeli.

Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan jualan kosmetik online:

  • Belilah kosmetik dari toko online yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.
  • Periksa ulasan dari pembeli lain sebelum membeli.
  • Pastikan kosmetik yang dibeli memiliki nomor BPOM yang terdaftar.
  • Berhati-hatilah dengan harga yang terlalu murah.
  • Jangan mudah tergoda dengan iming-iming hadiah atau bonus.
  • Lakukan pembayaran melalui platform yang aman dan terpercaya.
  • Simpan bukti transaksi pembelian.

Jika Anda menjadi korban penipuan jualan kosmetik online, segera laporkan ke pihak berwajib.