Jumat, Maret 21, 2025
27.1 C
Jakarta

KPUD Maros Rekrut Calon Pantarlih, Ini Syaratnya

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros, kembali akan melakukan salah satu tahapan Pemilukada 2024, dengan melakukan perekrutan Petugas pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di semua kelurahan dan desa.

Komisioner KPU Kabupaten Maros, Koordinator Divisi Sosdikli, SDM dan Parmas, Nurul Amrah S, kepada media mengatakan bahwa perekrutan Petugas Pantarlih merupakan bagian awal dari persiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Jadi petugas Pantarlih bertugas membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih atau tugas yang lain yang telah diamanahkan oleh undang-undang,” jelas Nurul Amrah S.

Lebih lanjut Nurul Amrah mengatakan bahwa tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, dengan syarat calon pantarlih yang nantinya akan diterima harus berdomisili di wilayah TPS tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 tentang pedoman teknis pembentukan pantarlih atau badan Adhoc, dengan tahapan dan jadwal perekrutan sebagai berikut :

  1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14-20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih/PPDP 23-23 Juni 2024
  6. Pelantikan pantarlih/PPDP 24-24 Juni 2024.
  7. Masa Kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas Pantarlih adalah :

  1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon pantarlih harus dapat membuktikan kewarganegaraannya
  2. melalui fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
  3. Usia Minimum 17 Tahun: Calon pantarlih minimal harus berusia 17 tahun, yang dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
  4. Domisili yang Terdaftar: Mereka harus memiliki domisili yang terdaftar dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
  5. Kondisi Jasmani dan Rohani yang Prima: Calon pantarlih harus dapat membuktikan kondisi jasmani dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani.
  6. Pendidikan Minimum Sekolah Menengah Atas atau Sederajat: Calon pantarlih harus memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
  7. Bukan Anggota Partai Politik atau Telah Tidak Menjadi Anggota Partai Politik Minimal 5 Tahun: Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kelurahan/Desa sesuai dengan domisili masing-masing calon pantarlih. Dengan ketentuan ini, diharapkan calon pantarlih yang mendaftar akan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendukung terlaksananya pemilihan yang adil dan berkualitas. (redaksi)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    Sedang Populer

    Populer Pekan Ini

    Jalin Silaturahmi, Babinkamtibmas Pallantikang Polres Maros Buka Bersama Warga Pangkajene

    Maros – reaksipress.com - Bulan Ramadan merupakan waktu yang...

    Anggota DPRD Maros Fraksi PKB, Muh. Yusuf SE, Gelar Reses di Dusun Bukkamata

    Maros – reaksipress.com - Anggota DPRD Kabupaten Maros dari...

    Exclusive News

    Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

    Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

    Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

    Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

    Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

    Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...

    Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

    Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

    Membentuk Karakter Pemimpin

    Opini - reaksipress.com - Di era modern yang dipenuhi...
    spot_imgspot_img

    Rekomendasi

    Kejahatan Lingkungan

    Korupsi

    Pengangguran

    Pendidikan

    Kuliner & Travel

    Kuliner & Travel

    ReaksiNews

    Jalin Silaturahmi, Babinkamtibmas Pallantikang Polres Maros Buka Bersama Warga Pangkajene

    Maros – reaksipress.com - Bulan Ramadan merupakan waktu yang...

    Anggota DPRD Maros Fraksi PKB, Muh. Yusuf SE, Gelar Reses di Dusun Bukkamata

    Maros – reaksipress.com - Anggota DPRD Kabupaten Maros dari...

    Ketua PWRI Maros, Soroti Rencana Sewa Randis Wakil Bupati

    Maros – reaksipress.com - Kebijakan Wakil Bupati Maros yang...

    DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Pemain Untuk Timnas!

    Jakarta – reaksipress.com – Meskipun terus menuai kontroversi dan...

    ‘Bocor Halus’ BBM Subisidi Jenis Solar di Maros, APH diminta Segera Bertindak

    Maros – reaksipress.com - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak...

    Begini Tanggapan Ketua F-PKB Atas Visi-Misi Bupati Maros

    Maros – reaksipress.com - Pada 20 Februari 2025, Chaidir...

    Kasus Dugaan Tindak Korupsi di Dinas Kominfo Maros, Kabarmu Kini

    Maros – reaksipress.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi...

    Polres Maros Perketat Keamanan Masjid Selama Ramadan 1446 H

    Maros – reaksipress.com – Kepolisian Resor (Polres) Maros meningkatkan...

    Ramadan, Harga Ikan di TPI Labuang Maros Stabil

    Maros – reaksipress.com - Suasana di Tempat Pelelangan Ikan...

    Praktik Curang di SPBU di Maros: Dugaan Keterlibatan Oknum dan Mafia BBM

    Maros – reaksipress.com - Praktik kecurangan diduga marak terjadi...