Kamis, April 30, 2026
29.6 C
Jakarta

KPUD Maros Rekrut Calon Pantarlih, Ini Syaratnya

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros, kembali akan melakukan salah satu tahapan Pemilukada 2024, dengan melakukan perekrutan Petugas pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di semua kelurahan dan desa.

Komisioner KPU Kabupaten Maros, Koordinator Divisi Sosdikli, SDM dan Parmas, Nurul Amrah S, kepada media mengatakan bahwa perekrutan Petugas Pantarlih merupakan bagian awal dari persiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Jadi petugas Pantarlih bertugas membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih atau tugas yang lain yang telah diamanahkan oleh undang-undang,” jelas Nurul Amrah S.

Lebih lanjut Nurul Amrah mengatakan bahwa tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, dengan syarat calon pantarlih yang nantinya akan diterima harus berdomisili di wilayah TPS tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 tentang pedoman teknis pembentukan pantarlih atau badan Adhoc, dengan tahapan dan jadwal perekrutan sebagai berikut :

  1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14-20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih/PPDP 23-23 Juni 2024
  6. Pelantikan pantarlih/PPDP 24-24 Juni 2024.
  7. Masa Kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas Pantarlih adalah :

  1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon pantarlih harus dapat membuktikan kewarganegaraannya
  2. melalui fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
  3. Usia Minimum 17 Tahun: Calon pantarlih minimal harus berusia 17 tahun, yang dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
  4. Domisili yang Terdaftar: Mereka harus memiliki domisili yang terdaftar dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
  5. Kondisi Jasmani dan Rohani yang Prima: Calon pantarlih harus dapat membuktikan kondisi jasmani dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani.
  6. Pendidikan Minimum Sekolah Menengah Atas atau Sederajat: Calon pantarlih harus memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
  7. Bukan Anggota Partai Politik atau Telah Tidak Menjadi Anggota Partai Politik Minimal 5 Tahun: Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kelurahan/Desa sesuai dengan domisili masing-masing calon pantarlih. Dengan ketentuan ini, diharapkan calon pantarlih yang mendaftar akan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendukung terlaksananya pemilihan yang adil dan berkualitas. (redaksi)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    Sedang Populer

    Populer Pekan Ini

    Beda Pilihan, Satu Meja: Warung Daeng WEDA Jadi Simbol Pilkades Damai di Tilope

    Tilope – reaksipress.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa...

    Exclusive News

    Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

    Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

    Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

    Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

    Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

    Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

    Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

    Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

    Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

    Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
    spot_imgspot_img

    Rekomendasi

    Kejahatan Lingkungan

    Korupsi

    Pengangguran

    Pendidikan

    Kuliner & Travel

    Kuliner & Travel

    ReaksiNews

    Beda Pilihan, Satu Meja: Warung Daeng WEDA Jadi Simbol Pilkades Damai di Tilope

    Tilope – reaksipress.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa...

    Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Diserbu Ribuan Warga, Sempat Ricuh di Pintu Masuk

    Maros – reaksipress.com - Ribuan warga dari berbagai daerah...

    Tambang Ilegal di Hutan Lindung Maros Diduga ‘Kebal Hukum’

    Maros – reaksipress.com - Aktivitas penambangan ilegal batu kapur...

    Perkuat Silaturahmi, PC PMII dan IKA PMII Maros Gelar Halalbihalal

    Maros – reaksipress.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam...

    FKGSS Hadir di Maros, Guru Swasta Tuntut Kesetaraan Kebijakan

    Maros – reaksipress.com - Terbentuknya Forum Komunikasi Guru dan...

    Aktivis Kemanusiaan Disiram Air Keras

    Jakarta- reaksipress.com -  Aktivis hak asasi manusia dari Komisi...

    PAC ANSOR Mallawa Audience Dengan Polsek Mallawa

    Maros– reaksipress.com - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda...

    Sutradara Maros Terbitkan Tiga Buku

    Maros – reaksipress.com — Dunia literasi di Kabupaten Maros...

    Anggota DPRD Fraksi PKB Maros Soroti Harga Pokok dan Arus Mudik Ramadan

    Maros – reaksipress.com -  Anggota DPRD Kabupaten Maros dari...