Maros – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros, kembali akan melakukan salah satu tahapan Pemilukada 2024, dengan melakukan perekrutan Petugas pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di semua kelurahan dan desa.
Komisioner KPU Kabupaten Maros, Koordinator Divisi Sosdikli, SDM dan Parmas, Nurul Amrah S, kepada media mengatakan bahwa perekrutan Petugas Pantarlih merupakan bagian awal dari persiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Jadi petugas Pantarlih bertugas membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih atau tugas yang lain yang telah diamanahkan oleh undang-undang,” jelas Nurul Amrah S.
Lebih lanjut Nurul Amrah mengatakan bahwa tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, dengan syarat calon pantarlih yang nantinya akan diterima harus berdomisili di wilayah TPS tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 tentang pedoman teknis pembentukan pantarlih atau badan Adhoc, dengan tahapan dan jadwal perekrutan sebagai berikut :
- Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14-20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih/PPDP 23-23 Juni 2024
- Pelantikan pantarlih/PPDP 24-24 Juni 2024.
- Masa Kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas Pantarlih adalah :
- Kewarganegaraan Indonesia: Calon pantarlih harus dapat membuktikan kewarganegaraannya
- melalui fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
- Usia Minimum 17 Tahun: Calon pantarlih minimal harus berusia 17 tahun, yang dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
- Domisili yang Terdaftar: Mereka harus memiliki domisili yang terdaftar dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
- Kondisi Jasmani dan Rohani yang Prima: Calon pantarlih harus dapat membuktikan kondisi jasmani dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani.
- Pendidikan Minimum Sekolah Menengah Atas atau Sederajat: Calon pantarlih harus memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
- Bukan Anggota Partai Politik atau Telah Tidak Menjadi Anggota Partai Politik Minimal 5 Tahun: Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kelurahan/Desa sesuai dengan domisili masing-masing calon pantarlih. Dengan ketentuan ini, diharapkan calon pantarlih yang mendaftar akan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendukung terlaksananya pemilihan yang adil dan berkualitas. (redaksi)