Maros – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros menggelar diskusi bertajuk “Cafe Demokrasi” di warkop Alfayyad, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kamis (27/06/2024).
Salah satu topik yang menghangat dalam diskusi tersebut adalah bolehkan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024, mengingat hamper bisa dipastikan pasangan petahana tidak akan menghadapi lawan di Pilkada nanti.
Pada kesempatan tersebut, KPUD Maros menghadirkan Penggiat Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, yang menjelaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong sah dan bisa dilakukan oleh masyarakat.
Erik Kurniawan, , mengatakan bahwa secara hukum boleh dilakukan kampanye untuk kotak kosong. Namun itu merupakan pendapat yang bersifat pribadi dan tidak mewakili KPU secara keseluruhan. Erik menyampaikan bahwa pendukung kotak kosong dapat mengkampanyekan opsi tersebut dengan alasan setuju atau tidak setuju untuk dipimpin oleh calon tunggal.
“Ini posisinya setuju atau tidak setuju kita mau dipimpin oleh si calon itu (calon tunggal). Nah itu yang kemudian dalam pandangan saya boleh mengkampanyekan,” jelas Erik.
Namun demikian, Erik menegaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kampanye tersebut harus berfokus pada opsi bahwa dalam Pilkada, pemilih dapat memilih untuk mendukung calon tunggal atau memilih untuk memilih kotak kosong.
“Boleh mengkampanyekan terkait kotak kosong selama dia mengkampanyekan bahwa untuk pilkada calon tunggal itu boleh milih calon tunggal dan boleh juga kotak kosong,” tambahnya.
Erik juga menyarankan bahwa bagi yang tidak setuju dengan opsi yang ada, dapat memilih untuk tidak terlibat dalam kampanye tersebut.
Kegiatan Cafe Demokrasi ini diselenggarakan oleh KPU Maros sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Maros 2024. Diskusi ini mencakup berbagai isu terkait pemilu, pendidikan pemilih, serta tahapan-tahapan yang sedang berjalan dalam persiapan Pilkada.
Secara hukum, kampanye untuk kolong kosong atau kotak kosong memang tidak melanggar aturan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan peraturan yang berlaku dalam proses pemilihan umum.