Kamis, Juli 10, 2025
29.2 C
Jakarta

Masyarakat Boleh Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024?

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros menggelar diskusi bertajuk “Cafe Demokrasi” di warkop Alfayyad, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kamis (27/06/2024).

Salah satu topik yang menghangat dalam diskusi tersebut adalah bolehkan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024, mengingat hamper bisa dipastikan pasangan petahana tidak akan menghadapi lawan di Pilkada nanti.

Pada kesempatan tersebut, KPUD Maros menghadirkan Penggiat Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, yang menjelaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong sah dan bisa dilakukan oleh masyarakat.

Erik Kurniawan, , mengatakan bahwa secara hukum boleh dilakukan kampanye untuk kotak kosong. Namun itu merupakan pendapat yang bersifat pribadi dan tidak mewakili KPU secara keseluruhan. Erik menyampaikan bahwa pendukung kotak kosong dapat mengkampanyekan opsi tersebut dengan alasan setuju atau tidak setuju untuk dipimpin oleh calon tunggal.

“Ini posisinya setuju atau tidak setuju kita mau dipimpin oleh si calon itu (calon tunggal). Nah itu yang kemudian dalam pandangan saya boleh mengkampanyekan,” jelas Erik.

Namun demikian, Erik menegaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kampanye tersebut harus berfokus pada opsi bahwa dalam Pilkada, pemilih dapat memilih untuk mendukung calon tunggal atau memilih untuk memilih kotak kosong.

“Boleh mengkampanyekan terkait kotak kosong selama dia mengkampanyekan bahwa untuk pilkada calon tunggal itu boleh milih calon tunggal dan boleh juga kotak kosong,” tambahnya.

Erik juga menyarankan bahwa bagi yang tidak setuju dengan opsi yang ada, dapat memilih untuk tidak terlibat dalam kampanye tersebut.

Kegiatan Cafe Demokrasi ini diselenggarakan oleh KPU Maros sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Maros 2024. Diskusi ini mencakup berbagai isu terkait pemilu, pendidikan pemilih, serta tahapan-tahapan yang sedang berjalan dalam persiapan Pilkada.

Secara hukum, kampanye untuk kolong kosong atau kotak kosong memang tidak melanggar aturan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan peraturan yang berlaku dalam proses pemilihan umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Kirab Budaya Maros: Merajut Persatuan dalam Keberagaman

Maros - reaksipress.com - Akhir pekan lalu, Kabupaten Maros...

LAYANGKAN SOMASI! KUASA HUKUM PT PLM & PT AABI BANTAH KERAS TUDINGAN TAMBANG ILEGAL

JAKARTA, 5 Juli 2025 – Menanggapi pemberitaan media daring...

Bupati Maros Wujudkan Sunatan Massal dalam Bingkai Budaya

Maros – reaksipress.com - Nuansa kebersamaan dan kepedulian yang...

Tradisi dan Syiar Berpadu dalam “Assunnak Borong Porong”

Maros – reaksipress.com - Di bawah langit yang meredup,...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Bupati Maros Wujudkan Sunatan Massal dalam Bingkai Budaya

Maros – reaksipress.com - Nuansa kebersamaan dan kepedulian yang...

Kirab Budaya Maros: Merajut Persatuan dalam Keberagaman

Maros - reaksipress.com - Akhir pekan lalu, Kabupaten Maros...

Tradisi dan Syiar Berpadu dalam “Assunnak Borong Porong”

Maros – reaksipress.com - Di bawah langit yang meredup,...

LAYANGKAN SOMASI! KUASA HUKUM PT PLM & PT AABI BANTAH KERAS TUDINGAN TAMBANG ILEGAL

JAKARTA, 5 Juli 2025 – Menanggapi pemberitaan media daring...

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Serahkan Rumah Hasil Bedah

Makassar – reaksipress.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,...

Marketing PT Lintasarta Jadi Tersangka Baru Korupsi Internet Diskominfo Maros

Maros - reaksipress.com - Kejaksaan Negeri Maros menetapkan seorang...

100 Pasang Pengantin Jabodetabek Resmi Menikah Massal di Masjid Istiqlal

Nasional – reaksipress.com - Sebanyak 100 pasang pengantin...

Kekurangan 680 Guru ASN, Pendidikan di Maros “Darurat Tenaga Pendidik”

Maros – reksipress.com - Kabupaten Maros tengah menghadapi krisis...

Edarkan Obat Keras, Remaja di Maros Ditangkap Polisi

Maros - reaksipress.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros...

Kejari Maros Tahan Pejabat Diskominfo Terkait Dugaan Korupsi Belanja Internet

Maros – reaksipress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi...