Kamis, Januari 15, 2026
25.4 C
Jakarta

Masyarakat Boleh Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024?

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros menggelar diskusi bertajuk “Cafe Demokrasi” di warkop Alfayyad, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kamis (27/06/2024).

Salah satu topik yang menghangat dalam diskusi tersebut adalah bolehkan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024, mengingat hamper bisa dipastikan pasangan petahana tidak akan menghadapi lawan di Pilkada nanti.

Pada kesempatan tersebut, KPUD Maros menghadirkan Penggiat Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, yang menjelaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong sah dan bisa dilakukan oleh masyarakat.

Erik Kurniawan, , mengatakan bahwa secara hukum boleh dilakukan kampanye untuk kotak kosong. Namun itu merupakan pendapat yang bersifat pribadi dan tidak mewakili KPU secara keseluruhan. Erik menyampaikan bahwa pendukung kotak kosong dapat mengkampanyekan opsi tersebut dengan alasan setuju atau tidak setuju untuk dipimpin oleh calon tunggal.

“Ini posisinya setuju atau tidak setuju kita mau dipimpin oleh si calon itu (calon tunggal). Nah itu yang kemudian dalam pandangan saya boleh mengkampanyekan,” jelas Erik.

Namun demikian, Erik menegaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kampanye tersebut harus berfokus pada opsi bahwa dalam Pilkada, pemilih dapat memilih untuk mendukung calon tunggal atau memilih untuk memilih kotak kosong.

“Boleh mengkampanyekan terkait kotak kosong selama dia mengkampanyekan bahwa untuk pilkada calon tunggal itu boleh milih calon tunggal dan boleh juga kotak kosong,” tambahnya.

Erik juga menyarankan bahwa bagi yang tidak setuju dengan opsi yang ada, dapat memilih untuk tidak terlibat dalam kampanye tersebut.

Kegiatan Cafe Demokrasi ini diselenggarakan oleh KPU Maros sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Maros 2024. Diskusi ini mencakup berbagai isu terkait pemilu, pendidikan pemilih, serta tahapan-tahapan yang sedang berjalan dalam persiapan Pilkada.

Secara hukum, kampanye untuk kolong kosong atau kotak kosong memang tidak melanggar aturan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan peraturan yang berlaku dalam proses pemilihan umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

2026, Harga Ikan Masih Tinggi, Aktivitas SPBN TPI Maros Picu Tanda Tanya

Maros – reaksipress.com - Memasuki awal tahun 2026, harga...

OTT, KPK Tahan Kepala Pajak

Jakarta - reaksipress.com - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Senin...

Musrenbang Kelurahan Pettuadae: Dari Ruang Rapat, Arah Pembangunan Ditentukan

Maros - reaksipress.com - Di ruang rapat Kantor Lurah...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

2026, Harga Ikan Masih Tinggi, Aktivitas SPBN TPI Maros Picu Tanda Tanya

Maros – reaksipress.com - Memasuki awal tahun 2026, harga...

OTT, KPK Tahan Kepala Pajak

Jakarta - reaksipress.com - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Senin...

Musrenbang Kelurahan Pettuadae: Dari Ruang Rapat, Arah Pembangunan Ditentukan

Maros - reaksipress.com - Di ruang rapat Kantor Lurah...

Ironi Karst Maros: Rammang-Rammang dan “Bayang-Bayang”Debu Semen

Maros – reaksipress.com - Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hari...

Status Kelurahan Leang-Leang Dipertanyakan, Wilayah Pedesaan yang Dipaksa Urban

Maros - reaksipress.com - Status Kelurahan Leang-Leang di Kecamatan...

Ancam Lingkungan, IKA-PMII Maros Desak PKH Tindak Tambang Ilegal

Maros – reaksipress.com -  Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni...

PMI Maros Lantik Pengurus KSR-PMI Unit Markas

Maros - reaksipress.com - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI)...

Maros Tambah 4.639 P3K, Layanan Publik atau Beban APBD?

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros mengangkat 4.639...

Tragedi di Perairan Spermonde: Kapal Bantuan Kemanusiaan Karam dihantam Cuaca Ekstrem

Pangkep – reaksipress.com - Misi kemanusiaan menuju Pulau Sarappo,...

PKB Maros Perkuat Basis Kader, Muhammad Yusuf Gelar Sekolah Kader Perubahan

Maros- reaksipress.com - Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Fraksi...