Maros – reaksipress.com – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye para calon pemimpin di sepanjang jalan Poros Provinsi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari organisasi Peduli Hukum dan Lingkungan (PHLH). Pasalnya, banyak di antara alat peraga tersebut dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon, sehingga dikhawatirkan dapat merusak kelestarian lingkungan.
Menurut PHLH, tindakan tersebut tidak hanya melanggar estetika jalanan, tetapi juga menunjukkan minimnya kepedulian para calon pemimpin terhadap kelestarian lingkungan. Pemasangan alat peraga kampanye dengan cara memaku pohon merupakan bentuk vandalisme yang tidak mencerminkan profil pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab.
“Seharusnya para calon pemimpin ini memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak merusak lingkungan. Memasang alat peraga kampanye dengan cara dipaku pada pohon jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan,” ungkap juru bicara PHLH, Hamzah.
PHLH mendesak para calon pemimpin dan tim suksesnya untuk segera mencopot alat peraga kampanye yang terpasang di pohon-pohon tersebut. Mereka juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kami berharap para calon pemimpin ini dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap kelestarian lingkungan dengan mentaati peraturan yang berlaku dan tidak merusak alam. Mari kita jaga Maros agar tetap asri dan lestari,” tutup Hamzah.
Selain berdampak pada kelestarian lingkungan, tindakan pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku pada pohon juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penting bagi para pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan kecelakaan lalu lintas.
Peduli Hukum dan Lingkungan (PHLH) adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi dan edukasi hukum dan lingkungan, yang berkomitmen untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan lingkungan.