Pembangunan Perumahan Ancam Kawasan Persawahan di Maros

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maros — reaksipress.com – Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan persawahan Kabupaten Maros semakin memantik tanda tanya besar mengenai pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah temuan lapangan yang dihimpun Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) mengindikasikan adanya pola alih fungsi sawah produktif yang dilakukan secara sistematis oleh pengembang dalam beberapa tahun terakhir.

Di sejumlah kecamatan, sawah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan petani mulai bergeser menjadi kompleks perumahan. Penimbunan tanah, perataan lahan, hingga pemasangan fondasi telah terjadi bahkan sebelum izin alih fungsi diterbitkan. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan bahwa pengembang bekerja lebih cepat dari pengawasan pemerintah.

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, mengungkapkan bahwa pola ini sangat berbahaya. Selain mengancam ketahanan pangan, praktik ini berpotensi melanggar UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, dan ketentuan RTRW Kabupaten Maros.

“Pertanyaannya sederhana: dari mana keberanian para pengembang ini? Mereka membangun dulu, izin belakangan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada celah pengawasan atau bahkan pembiaran dari pihak tertentu,” ujarnya.

LPHLH menemukan bahwa beberapa lokasi sawah yang masuk dalam zona LP2B telah ditimbun tanpa rekomendasi teknis atau izin perubahan penggunaan tanah. Aktivitas ini bukan hanya merusak struktur agraria, tetapi juga berdampak pada sistem irigasi dan produktivitas pertanian warga sekitar.

Hamzah menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib mempertahankan kawasan persawahan yang telah ditetapkan dalam RTRW. Setiap pelanggaran ruang harus ditindak sesuai ketentuan, mulai dari penghentian sementara, pencabutan izin, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Maros untuk bersikap tegas. Proses audit menyeluruh terhadap aktivitas pengembang harus dilakukan sekarang juga. Lahan pangan bukan komoditas untuk diperjualbelikan sesuka hati. Ini menyangkut masa depan Maros sebagai salah satu penyangga pangan Sulawesi Selatan,” tegasnya.

LPHLH memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ke ranah hukum apabila pelanggaran terbukti secara jelas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Bang Ito Pimpin BNM Makassar

Makassar – reaksipress.com - Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Sulawesi...

Dugaan Abaikan K3, PT NHI Disorot

MAROS – reaksipress.com - Dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan...

Desakan Tersangka Kasus Pasar Sentral Bulukumba Menguat

Bulukumba – reaksipress.com - Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar...

Usai Pilkades, Saatnya Bersatu Membangun Desa

Nasional – reaksipress.com - Pemilihan kepala desa telah usai....

Tanamkan Cinta Sejarah, Disdikbud Maros Gencarkan Sosialisasi Budaya

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas...