Bulukumba – reaksipress.com – Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar kembali menjadi perhatian publik. Beberapa Aktivis Sulawesi Selatan, bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba segera menetapkan tersangka setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap proyek pembangunan pasar tahun anggaran 2023–2024 itu.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan penggeledahan di sejumlah kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada 31 Maret 2026. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang menelan anggaran hingga Rp59 miliar.
Saat penggeledahan berlangsung, suasana di sejumlah kantor pemerintahan terlihat tegang. Beberapa pegawai hanya menyaksikan proses penyitaan dokumen tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan pasar tersebut. Dokumen itu disebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, sebelumnya mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Tujuannya kita ambil dokumen itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Erwin kepada wartawan usai penggeledahan.
Pihak kejaksaan menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan surat perintah resmi dan izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Laporan : Redaksi













