Maros – reaksipress.com – Status Kelurahan Leang-Leang di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai tanda tanya. Meski secara administratif ditetapkan sebagai kelurahan, karakter wilayah dan struktur sosial masyarakatnya justru menunjukkan ciri kuat pedesaan. Sejumlah indikator memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan administratif dan realitas di lapangan.
Leang-Leang membentang seluas 52,51 kilometer persegi dengan kepadatan penduduk yang tergolong rendah. Pada 2017, kepadatan penduduk tercatat sekitar 44,70 jiwa per kilometer persegi dan hanya naik menjadi sekitar 47,51 jiwa per kilometer persegi pada 2020. Angka tersebut jauh di bawah kepadatan wilayah kelurahan yang umumnya berada di kawasan perkotaan atau penyangga kota.
Fakta lain yang luput dari perhatian adalah kondisi geografis Leang-Leang. Sebagian besar wilayahnya berada di dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Lahan pertanian, sawah padi, tanaman kedelai, serta bentang alam alami mendominasi wilayah ini. Aktivitas ekonomi warga pun masih bertumpu pada sektor agraris—ciri khas desa, bukan kelurahan.
Pemerintah memang memiliki dasar hukum dalam menetapkan status kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 menyebutkan bahwa di wilayah Sulawesi, pembentukan kelurahan mensyaratkan minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga dengan luas wilayah sekurang-kurangnya 5 kilometer persegi.
Leang-Leang memenuhi syarat administratif tersebut. Namun, regulasi ini dinilai terlalu menitikberatkan pada angka, bukan pada karakter sosial dan ekonomi wilayah.
Perbedaan status desa dan kelurahan bukan sekadar soal nomenklatur. Desa memiliki otonomi yang lebih luas untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat. Sementara kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah, dipimpin oleh lurah yang berstatus aparatur sipil negara dengan kewenangan terbatas.
Akibatnya, Leang-Leang kehilangan ruang untuk mengelola potensi lokal secara mandiri. Padahal wilayah ini menyimpan aset strategis, mulai dari situs prasejarah gua-gua Leang-Leang yang diakui dunia internasional hingga sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi warga. Dengan status desa, wilayah ini berhak memperoleh dana desa dari APBN—sumber anggaran yang dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari sisi sosial, struktur masyarakat Leang-Leang juga masih sangat komunal. Kelompok tani, karang taruna, serta lembaga adat masih berperan aktif dalam kehidupan warga. Sistem pemerintahan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai lebih relevan untuk menampung aspirasi masyarakat dibandingkan sistem kelurahan yang cenderung birokratis dan terpusat.
Pemilihan kepala desa secara langsung juga membuka ruang akuntabilitas publik yang lebih besar. Berbeda dengan lurah yang diangkat oleh bupati, kepala desa dipilih oleh warga dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Penetapan Leang-Leang sebagai kelurahan kini dipandang sebagai kebijakan yang perlu dievaluasi. Tanpa penyesuaian terhadap kondisi riil wilayah, status administratif tersebut berpotensi menghambat pembangunan berbasis potensi lokal.
Pengembalian status Leang-Leang menjadi desa dinilai bukan langkah mundur, melainkan koreksi kebijakan demi memperkuat otonomi, menjaga karakter wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.











