Minggu, Mei 17, 2026
29.4 C
Jakarta

Status Kelurahan Leang-Leang Dipertanyakan, Wilayah Pedesaan yang Dipaksa Urban

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Status Kelurahan Leang-Leang di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai tanda tanya. Meski secara administratif ditetapkan sebagai kelurahan, karakter wilayah dan struktur sosial masyarakatnya justru menunjukkan ciri kuat pedesaan. Sejumlah indikator memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan administratif dan realitas di lapangan.

Leang-Leang membentang seluas 52,51 kilometer persegi dengan kepadatan penduduk yang tergolong rendah. Pada 2017, kepadatan penduduk tercatat sekitar 44,70 jiwa per kilometer persegi dan hanya naik menjadi sekitar 47,51 jiwa per kilometer persegi pada 2020. Angka tersebut jauh di bawah kepadatan wilayah kelurahan yang umumnya berada di kawasan perkotaan atau penyangga kota.

Fakta lain yang luput dari perhatian adalah kondisi geografis Leang-Leang. Sebagian besar wilayahnya berada di dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Lahan pertanian, sawah padi, tanaman kedelai, serta bentang alam alami mendominasi wilayah ini. Aktivitas ekonomi warga pun masih bertumpu pada sektor agraris—ciri khas desa, bukan kelurahan.

Pemerintah memang memiliki dasar hukum dalam menetapkan status kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 menyebutkan bahwa di wilayah Sulawesi, pembentukan kelurahan mensyaratkan minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga dengan luas wilayah sekurang-kurangnya 5 kilometer persegi.

Leang-Leang memenuhi syarat administratif tersebut. Namun, regulasi ini dinilai terlalu menitikberatkan pada angka, bukan pada karakter sosial dan ekonomi wilayah.
Perbedaan status desa dan kelurahan bukan sekadar soal nomenklatur. Desa memiliki otonomi yang lebih luas untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat. Sementara kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah, dipimpin oleh lurah yang berstatus aparatur sipil negara dengan kewenangan terbatas.

Akibatnya, Leang-Leang kehilangan ruang untuk mengelola potensi lokal secara mandiri. Padahal wilayah ini menyimpan aset strategis, mulai dari situs prasejarah gua-gua Leang-Leang yang diakui dunia internasional hingga sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi warga. Dengan status desa, wilayah ini berhak memperoleh dana desa dari APBN—sumber anggaran yang dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dari sisi sosial, struktur masyarakat Leang-Leang juga masih sangat komunal. Kelompok tani, karang taruna, serta lembaga adat masih berperan aktif dalam kehidupan warga. Sistem pemerintahan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai lebih relevan untuk menampung aspirasi masyarakat dibandingkan sistem kelurahan yang cenderung birokratis dan terpusat.

Pemilihan kepala desa secara langsung juga membuka ruang akuntabilitas publik yang lebih besar. Berbeda dengan lurah yang diangkat oleh bupati, kepala desa dipilih oleh warga dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.

Penetapan Leang-Leang sebagai kelurahan kini dipandang sebagai kebijakan yang perlu dievaluasi. Tanpa penyesuaian terhadap kondisi riil wilayah, status administratif tersebut berpotensi menghambat pembangunan berbasis potensi lokal.

Pengembalian status Leang-Leang menjadi desa dinilai bukan langkah mundur, melainkan koreksi kebijakan demi memperkuat otonomi, menjaga karakter wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Tanamkan Cinta Sejarah, Disdikbud Maros Gencarkan Sosialisasi Budaya

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas...

SMP-IT Fastabiqul Khaerat Maros Hadirkan Pendidikan Islami dan Modern, Siap Cetak Generasi Berakhlak, Berilmu dan Berprestasi

Maros- reaksipress.com – SMP-IT Fastabiqul Khaerat Maros terus menunjukkan...

Usai Pilkades, Saatnya Bersatu Membangun Desa

Nasional – reaksipress.com - Pemilihan kepala desa telah usai....

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

PTB Maros Merana: Pemerintah Dimana?

Pantai Tak Berombak (PTB) Maros, yang dulunya menjadi ikon...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Usai Pilkades, Saatnya Bersatu Membangun Desa

Nasional – reaksipress.com - Pemilihan kepala desa telah usai....

Tanamkan Cinta Sejarah, Disdikbud Maros Gencarkan Sosialisasi Budaya

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas...

Beda Pilihan, Satu Meja: Warung Daeng WEDA Jadi Simbol Pilkades Damai di Tilope

Tilope – reaksipress.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa...

Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Diserbu Ribuan Warga, Sempat Ricuh di Pintu Masuk

Maros – reaksipress.com - Ribuan warga dari berbagai daerah...

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Maros Diduga ‘Kebal Hukum’

Maros – reaksipress.com - Aktivitas penambangan ilegal batu kapur...

Perkuat Silaturahmi, PC PMII dan IKA PMII Maros Gelar Halalbihalal

Maros – reaksipress.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam...

FKGSS Hadir di Maros, Guru Swasta Tuntut Kesetaraan Kebijakan

Maros – reaksipress.com - Terbentuknya Forum Komunikasi Guru dan...

Aktivis Kemanusiaan Disiram Air Keras

Jakarta- reaksipress.com -  Aktivis hak asasi manusia dari Komisi...