Maros – reaksipress.com – Sejumlah aliansi masyarakat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia solar yang beroperasi secara sistematis. Pada Selasa, 10 Juni 2025, mereka memergoki seorang pelansir ilegal yang tengah mengisi bio solar menggunakan tandon berkapasitas 3 ton dan tangki modifikasi.
Modus operandi para pelaku melibatkan mobil truk dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk memindahkan solar bersubsidi dari kendaraan tersebut ke tempat penampungan ilegal. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke perusahaan swasta dengan harga jauh di atas harga eceran resmi, merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Praktik ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal subsidi yang seharusnya tepat sasaran, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup para petani dan masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan aktivitas produksi dan transportasi mereka.
Abhel, yang dikenal dengan julukan “Songkok Putihna Maros” dan merupakan pimpinan Media 212 sekaligus perwakilan masyarakat, dengan tegas mendesak aparat kepolisian Polres Maros untuk segera bertindak. “Jangan sampai aparat kepolisian buta dan tuli atas praktik ilegal ini. Mafia solar harus dihentikan dan para pelaku harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Abhel menambahkan bahwa penyalahgunaan solar bersubsidi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan petani. “Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan ekonomi nasional tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Abhel dan tim Media 212 berjanji akan terus memantau dan mengawasi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros yang terindikasi membiarkan atau bahkan memfasilitasi mafia solar. “Kami tidak akan tinggal diam, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan praktik ilegal ini benar-benar dihentikan,” tegas Abhel.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi seperti solar bersubsidi masih menjadi masalah nasional yang serius. Pada tahun 2024, hampir 25% dari kuota solar subsidi diduga diselewengkan dan dijual secara ilegal, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pemerintah melalui Pertamina dan aparat penegak hukum terus menggalakkan operasi pengawasan dan penindakan terhadap mafia BBM bersubsidi demi memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, keterlibatan oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam jaringan mafia ini membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Masyarakat Maros kini menuntut agar penegak hukum bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus mafia solar yang berpotensi merusak perekonomian daerah dan menimbulkan ketidakadilan sosial.