Rabu, April 29, 2026
31 C
Jakarta

‘Bocor Halus’ BBM Subisidi Jenis Solar di Maros, APH diminta Segera Bertindak

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia BBM beroperasi secara bebas di Kabupaten Maros dengan melibatkan beberapa oknum dan oknum pihak SPBU. Praktik ini kemudian memicu kekhawatiran masyarakat sehingga aparat penegak hukum diminta untuk segera bertindak.

Informasi yang beredar dan berdasarkan investigasi di lapangan, ditengarai bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan industri dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Modus operandi yang digunakan beraneka ragam, mulai dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil truk dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. Para pelaku ini kemudian memindahkan BBM jenis solar ke sebuah truk tangki yang terparkir di pinggir jalan yang relatif sepi pengendara.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pasalnya, distribusi BBM ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya diterapkan.

Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini dan mengusut tuntas praktik ini.

“Tapi kita berharap ini dilakukan secara serius dan tuntas jangan setengah-setengah karena kegiatan ini sudah berlangsung lama, kadang berhenti tapi kemudian dilanjutkan lagi,” jelas seorang warga yang sering melihat praktek penyalahgunaan BBM solar subsidi.

Informasi dari berbagai sumber, BBM bersubsidi jenis solar ini kemudian dibawa untuk dijual kembali hingga ke Morowali, dengan mobil tangki dan vaktur yang direkayasa.

Padahal sesuai ketentuan Undang-undang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti penyaluran solar subsidi untuk keperluan industri yang tidak berhak, diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Selain itu, Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan, Pengolahan tanpa izin: pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pengangkutan tanpa izin: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dan Penyimpanan tanpa izin: pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Untuk itu masyarakat berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat bawah bisa segera ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang siapapun pelakunya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Beda Pilihan, Satu Meja: Warung Daeng WEDA Jadi Simbol Pilkades Damai di Tilope

Tilope – reaksipress.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

PTB Maros Merana: Pemerintah Dimana?

Pantai Tak Berombak (PTB) Maros, yang dulunya menjadi ikon...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Beda Pilihan, Satu Meja: Warung Daeng WEDA Jadi Simbol Pilkades Damai di Tilope

Tilope – reaksipress.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa...

Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Diserbu Ribuan Warga, Sempat Ricuh di Pintu Masuk

Maros – reaksipress.com - Ribuan warga dari berbagai daerah...

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Maros Diduga ‘Kebal Hukum’

Maros – reaksipress.com - Aktivitas penambangan ilegal batu kapur...

Perkuat Silaturahmi, PC PMII dan IKA PMII Maros Gelar Halalbihalal

Maros – reaksipress.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam...

FKGSS Hadir di Maros, Guru Swasta Tuntut Kesetaraan Kebijakan

Maros – reaksipress.com - Terbentuknya Forum Komunikasi Guru dan...

Aktivis Kemanusiaan Disiram Air Keras

Jakarta- reaksipress.com -  Aktivis hak asasi manusia dari Komisi...

PAC ANSOR Mallawa Audience Dengan Polsek Mallawa

Maros– reaksipress.com - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda...

Sutradara Maros Terbitkan Tiga Buku

Maros – reaksipress.com — Dunia literasi di Kabupaten Maros...

Anggota DPRD Fraksi PKB Maros Soroti Harga Pokok dan Arus Mudik Ramadan

Maros – reaksipress.com -  Anggota DPRD Kabupaten Maros dari...