Maros – reaksipress.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia BBM beroperasi secara bebas di Kabupaten Maros dengan melibatkan beberapa oknum dan oknum pihak SPBU. Praktik ini kemudian memicu kekhawatiran masyarakat sehingga aparat penegak hukum diminta untuk segera bertindak.
Informasi yang beredar dan berdasarkan investigasi di lapangan, ditengarai bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan industri dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Modus operandi yang digunakan beraneka ragam, mulai dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil truk dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. Para pelaku ini kemudian memindahkan BBM jenis solar ke sebuah truk tangki yang terparkir di pinggir jalan yang relatif sepi pengendara.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pasalnya, distribusi BBM ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya diterapkan.
Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini dan mengusut tuntas praktik ini.
“Tapi kita berharap ini dilakukan secara serius dan tuntas jangan setengah-setengah karena kegiatan ini sudah berlangsung lama, kadang berhenti tapi kemudian dilanjutkan lagi,” jelas seorang warga yang sering melihat praktek penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Informasi dari berbagai sumber, BBM bersubsidi jenis solar ini kemudian dibawa untuk dijual kembali hingga ke Morowali, dengan mobil tangki dan vaktur yang direkayasa.
Padahal sesuai ketentuan Undang-undang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti penyaluran solar subsidi untuk keperluan industri yang tidak berhak, diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Selain itu, Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan, Pengolahan tanpa izin: pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pengangkutan tanpa izin: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dan Penyimpanan tanpa izin: pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Untuk itu masyarakat berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat bawah bisa segera ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang siapapun pelakunya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.