Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Tk) menggelar Job Fair di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlangsung pada tanggal 27-28 Juni 2024. Job Fair ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut.
Dalam acara ini, disediakan sebanyak 633 lowongan pekerjaan dari berbagai sektor, termasuk lowongan yang ditujukan khusus untuk disabilitas. Kepala DPMPTSP-Tk Maros, Nuryadi, menekankan bahwa perusahaan yang sudah memiliki jumlah karyawan tertentu wajib menyerap pekerja disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika sebuah perusahaan memiliki 1.000 karyawan, mereka diharuskan merekrut minimal 10 orang disabilitas.
Meskipun demikian, Nuryadi juga mengakui masih banyak perusahaan yang belum memahami atau tidak mematuhi aturan ini. Untuk itu, ia menyampaikan bahwa ke depannya akan ada evaluasi oleh instansi terkait terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, yang dapat berujung pada pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa Job Fair ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Maros dalam menyiapkan 20.000 peluang kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa Maros sedang mengalami peningkatan investasi, yang pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp 700 miliar. Di triwulan pertama tahun 2024, Maros masuk dalam lima kabupaten dengan akselerasi investasi yang signifikan di wilayah Sulawesi Selatan, bersama dengan Makassar, Luwu, Luwu Timur, dan Gowa.
Dengan demikian, Job Fair di Maros bukan hanya menjadi ajang penyerapan tenaga kerja, tetapi juga refleksi dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.