Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Kembali Digelar, Ahmad Susanto Bacakan Eksepsi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makassar – reaksipres.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah miliaran rupiah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (1/4/2025). Dalam persidangan kali ini, terdakwa Ahmad Susanto yang merupakan mantan Ketua KONI Makassar, mendapat kesempatan untuk membacakan eksepsinya atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Susanto didakwa oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar yang terdiri dari Aisyah Amini Burhanuddin, Arifuddin Ahmad, Andi Soraya Mirahani, dan Imawati. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Makassar, Moehammad Pandji Santoso, SH, MH, yang juga didampingi dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day, SH, MH, dan Aminul Rahman, SH, MH.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Ahmad Susanto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak main-main, dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang dikenakan paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Jaksa menyebut bahwa Ahmad Susanto bersama pihak lain diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Usai Pilkades, Saatnya Bersatu Membangun Desa

Nasional – reaksipress.com - Pemilihan kepala desa telah usai....

Desakan Tersangka Kasus Pasar Sentral Bulukumba Menguat

Bulukumba – reaksipress.com - Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar...

Bang Ito Pimpin BNM Makassar

Makassar – reaksipress.com - Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Sulawesi...

Dugaan Abaikan K3, PT NHI Disorot

MAROS – reaksipress.com - Dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Bang Ito Pimpin BNM Makassar

Makassar – reaksipress.com - Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Sulawesi...

Dugaan Abaikan K3, PT NHI Disorot

MAROS – reaksipress.com - Dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan...

Desakan Tersangka Kasus Pasar Sentral Bulukumba Menguat

Bulukumba – reaksipress.com - Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar...

Usai Pilkades, Saatnya Bersatu Membangun Desa

Nasional – reaksipress.com - Pemilihan kepala desa telah usai....

Tanamkan Cinta Sejarah, Disdikbud Maros Gencarkan Sosialisasi Budaya

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas...