Gowa – reaksipress.com – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki fase yang lebih dalam. Tim gabungan antikorupsi tidak lagi hanya menyasar unit teknis, tetapi telah masuk ke pusat pemerintahan: Kantor Bupati Gowa hingga rumah jabatan bupati.
Penggeledahan dilakukan Senin, 21 September 2026, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Puluhan personel tiba sekitar pukul 15.50 WITA. Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Gowa dan bagian umum diperiksa. Tim kemudian bergerak ke Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Hernowo.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk membuat perkara dugaan korupsi dalam proses perizinan tersebut semakin terang.
“Tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar dan menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.
Sehari sebelum penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng. Kendaraan tersebut disebut menggunakan dua nomor polisi, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang memperluas penelusuran terhadap dokumen, transaksi, dan hubungan antaraktor yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Hernowo menegaskan, ruangan yang digeledah merupakan ruangan yang dianggap mempunyai kaitan dengan perkara. Tim juga telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan.
“Pokoknya ruangan yang ada kaitannya. Di ruang jabatannya ini dilakukan penggeledahan,” katanya.
Hernowo menyatakan Bupati Gowa tidak berada di rumah jabatan ketika penggeledahan berlangsung. Polisi juga belum menyampaikan keterangan yang menyatakan adanya status hukum terhadap bupati dalam perkara tersebut.
Karena itu, fokus penyidikan saat ini masih pada pembuktian: dokumen apa yang ditemukan, data elektronik apa yang diamankan, bagaimana aliran dana bergerak, serta siapa saja yang memiliki hubungan dengan proses perizinan yang sedang diselidiki.
Dari Hasil penggeladahan, petugas membawa tiga boks barang dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati. Barang-barang tersebut berkaitan dengan dokumen yang sedang ditelusuri penyidik.
Temuan tersebut menjadi penting karena nilai sebuah penggeledahan dalam perkara korupsi bukan terletak pada banyaknya barang yang diangkut, melainkan pada apakah dokumen dan perangkat elektronik itu dapat menghubungkan fakta-fakta yang sebelumnya terpisah.
Apalagi penyidik sudah menelusuri puluhan saksi dan dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Hernowo menyebut penggeledahan gabungan yang melibatkan Mabes Polri dan Polda Sulsel tersebut baru dilakukan satu kali dalam rangkaian penyidikan ini.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum seluruh konstruksi perkara dibuka kepada publik.
Polisi juga belum membeberkan secara rinci isi dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan. Pemeriksaan terhadap barang bukti masih diperlukan untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.













