Ada Tambang di Bentang Geopark Maros?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Dugaan aktivitas pertambangan di Desa Bonto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, mendadak jadi sorotan tajam lantaran disinyalir kuat menerobos kawasan Geopark Maros-Pangkep . Sebuah bentang alam cagar geologi berpotensi dunia yang terlarang bagi perusakan tata ruang dan lingkungan.

Ketua Harian DPP KOKANTIKPHAN, Muh. Tahir Sila, melayangkan kritik pedas dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait untuk tidak tutup mata, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin di kawasan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan tindak pidana lingkungan yang merugikan publik secara luas.

Hasil penelusuran mengindikasikan adanya modus klasik berupa pencatutan nama masyarakat lokal seolah-olah aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut berjalan atas aspirasi warga, padahal diduga kuat hanya dijadikan tameng legalitas demi mengamankan kepentingan pengusaha luar daerah.

Sorotan utama kini tertuju pada seorang penambang berinisial H. Ab yang berasal dari luar Kabupaten Maros, di mana kedudukan hukum, kepemilikan Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) miliknya dipertanyakan dan mendesak untuk segera diaudit secara transparan oleh instansi berwenang.

Secara yuridis, jika dugaan penambangan ilegal dan perusakan kawasan geopark ini terbukti, para pelaku terancam sanksi pidana berlapis yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 98 dan 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengancam pelaku perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, yang diperkuat oleh Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terkait pelanggaran fungsi kawasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Guna mengusut tuntas persoalan ini, pihak berwenang didesak segera mengambil lima langkah konkret: melakukan verifikasi legalitas perizinan H. Ab, melakukan overlay peta koordinat tambang terhadap peta kawasan lindung Geopark dan RTRW, menelusuri dugaan manipulasi nama warga, menyegel lokasi guna menghitung potensi kerusakan lingkungan, serta menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka kepada publik.

Penanganan kasus ini menjadi ujian ketegasan APH, Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan, dan Gakkum KLHK untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum demi menjaga kelestarian cagar geologi Maros dan melindungi hak masyarakat setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Selang Pengisian Jauh dari SPBN, Penyaluran Dipertanyakan

Maros – reaksipress.com - Keberadaan selang penyaluran solar bersubsidi...

Polisi Ungkap Dugaan Pabrik Narkotika Cair di Maros, Lima Orang Ditahan

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Polisi Ungkap Dugaan Pabrik Narkotika Cair di Maros, Lima Orang Ditahan

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Selang Pengisian Jauh dari SPBN, Penyaluran Dipertanyakan

Maros – reaksipress.com - Keberadaan selang penyaluran solar bersubsidi...

REPRO Maros Apresiasi SPBU Jawi-Jawi

Maros – reaksipress.com - Tim Investigasi REPRO Maros mengapresiasi...

Rakernas Lembaga Badik Celebes Indonesia Tetapkan Agenda Pelestarian Budaya Terpadu

Pangkep – reaksipress.com - Lembaga Badik Celebes Indonesia (LBCI)...

Antrean Solar Bikin Macet, Ada Apa?

Maros – reaksipress.com - Antrean truk yang mengisi solar...

Ma’bbaca-baca

Feature – reaksipress.com – Ma,baca dalam terjemahan sederhana Adalah...