Maros – reaksipress.com – Delapan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa mobil combine harvester atau mesin pemanen padi ditemukan tersimpan di tanah milik masyarakat di Dusun Makuring, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Jumat (25/9/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan Alsintan tersebut merupakan aset Dinas Pertanian Kabupaten Maros. Mesin itu disebut sementara dititipkan kepada salah satu ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang bermukim di wilayah tersebut sebelum diserahkan kepada kelompok tani penerima.
Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Syamsul Bahri, membenarkan status kepemilikan tersebut saat ditemui awak media di kantor Dinas Pertanian Maros.
“Benar itu milik dinas yang akan dibagikan kepada kelompok tani,” kata Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul, penitipan dilakukan karena Dinas Pertanian belum memiliki gudang penyimpanan yang memadai untuk menempatkan Alsintan tersebut sebelum proses distribusi.
Penempatan di ruang terbuka itu kemudian menjadi sorotan Ketua Pengawasan Repro Maros, Hasmariyanto, yang turut dalam penelusuran.
Ia menilai penyimpanan aset negara di tempat terbuka perlu mendapat perhatian, terutama terkait aspek keamanan dan perlindungan aset sebelum diserahkan kepada penerima yang ditetapkan.
“Apalagi tidak ada surat perjanjian, kontrak kerja ataupun MoU yang menjamin bahwa barang ini aman. Di tempat terbuka seperti ini tentu berpotensi terjadi banyak hal seperti pencurian, kerusakan dan hal lain,” ujar Hasmariyanto.
Sorotan juga muncul karena lokasi penyimpanan berada di tepi sungai dan relatif tersembunyi dari permukiman utama.
“Ini barang terkesan disembunyikan. Ada apa?” kata Hasmariyanto.
Syamsul membantah adanya maksud untuk menyembunyikan Alsintan tersebut. Ia menjelaskan, mesin itu sebelumnya ditempatkan di gudang milik salah satu ketua P3A. Namun, lokasi tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan penjemuran padi sehingga Alsintan dipindahkan dan ditempatkan sementara di lokasi yang ditemukan.
Ia memastikan proses distribusi kepada kelompok tani sasaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
“InsyaAllah sudah diserahkan ke kelompok tani sasaran hari Rabu mendatang,” ujar Syamsul, sembari mengundang awak media untuk meliput proses penyerahan tersebut.
Namun saat awak media meminta data kelompok tani yang menjadi calon penerima Alsintan tersebut. Syamsul Bahri mengatakan informasi mengenai calon penerima tidak dapat diberikan langsung oleh Dinas Pertanian. Menurut dia, informasi tersebut dapat diminta melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kejaksaan Negeri Maros yang disebut sebagai mitra pengawasan.
“Kalau mau silakan ke Kejaksaan Negeri Maros, di Pusdatin. Karena sesuai SOP-nya informasi calon penerima tidak bisa diberikan langsung oleh Dinas Pertanian, tetapi harus melalui Pusdatin Kejari Maros sebagai mitra pengawas,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuat data mengenai kelompok tani penerima belum dapat diverifikasi dari dokumen yang tersedia dalam penelusuran ini.
Padahal, informasi mengenai siapa penerima, dasar penetapan penerima, serta mekanisme distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan Alsintan benar-benar diberikan kepada kelompok tani yang memenuhi persyaratan.
Selain persoalan penyimpanan dan transparansi calon penerima, isu lain yang mencuat adalah kabar mengenai adanya permintaan uang atau “mahar” untuk memperoleh bantuan Alsintan.
Syamsul menegaskan Dinas Pertanian Kabupaten Maros tidak mengenal mekanisme pembayaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Intinya soal bantuan Alsintan di Dinas Pertanian Maros tidak ada istilah mahar. Jika kelompok tani itu layak secara lapangan dan lengkap secara administrasi maka akan mendapatkan bantuan Alsintan tanpa harus membayar biaya sepeserpun,” tegasnya.
Ia juga mengatakan apabila ada pihak yang mengaku dapat membantu kelompok tani memperoleh Alsintan dengan meminta sejumlah uang, pihak tersebut merupakan oknum yang tidak boleh dipercaya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan dari Dinas Pertanian bahwa isu permintaan uang untuk mendapatkan bantuan Alsintan bukan bagian dari mekanisme resmi penyaluran bantuan.
Untuk saat ini, sejumlah hal masih menunggu pembuktian lebih lanjut, terutama dokumen penetapan penerima, dasar penitipan aset, mekanisme pengamanan Alsintan selama berada di luar fasilitas penyimpanan dinas, serta realisasi penyerahan kepada kelompok tani yang disebut akan dilakukan pada Rabu mendatang.













