Pangkep – reaksipress.com – Aktivitas pengambilan material bebatuan di Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga merupakan aktivitas pertambangan itu dipertanyakan legalitasnya setelah sejumlah truk terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material.
Tim Perisai Prabowo Kabupaten Maros yang melakukan penelusuran langsung pada 1 Oktober 2026 menemukan aktivitas kendaraan pengangkut material bebatuan dari kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi yang memastikan apakah kegiatan itu telah mengantongi seluruh perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut menjadi penting karena kegiatan pengerukan, pengambilan, dan pengangkutan material tidak semata-mata menyangkut izin usaha. Legalitas wilayah tambang, jenis perizinan, persetujuan lingkungan, kewajiban reklamasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis juga perlu diperiksa.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Mereka perlu memastikan siapa pemilik atau pengelola kegiatan, status perizinannya, sumber material, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah dapat masuk ranah pidana. UU Minerba yang telah diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025 mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Ketentuan Pasal 158 dalam rezim Minerba pada pokoknya mengancam kegiatan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku penambangan. Kegiatan pengangkutan atau penjualan mineral yang berasal dari sumber yang tidak memiliki perizinan sah juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana Minerba. Penegakan terhadap perkara serupa pada 2026 menunjukkan Pasal 161 UU Minerba digunakan terhadap aktivitas pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Dari sisi lingkungan, kewajiban persetujuan lingkungan juga menjadi bagian yang harus diperiksa. Ketentuan lingkungan hidup saat ini antara lain diatur melalui PP No. 22 Tahun 2021, yang mencakup persetujuan lingkungan, pengawasan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta sanksi administratif.
Menaggapi temuan lapangan tersebut, Ketua Dewan Penasehat Perisai Prabowo Maros, Makmur, H.Thalib, meminta APH dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan melakukan pemeriksaan dokumen, lokasi, dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Masyarakat tentu kini menunggu langkah konkret pemerintah dan APH, apakah aktivitas di Balloci memiliki izin yang sah, siapa pengelolanya, apakah dokumen lingkungannya lengkap, dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki?” papar Makmur, saat ditemui media ditempat terpisah
Ia juga berjanji bahwa temuan ini akan mereka tindak lanjuti secara independen, dan jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang tersebut, Perisai Prabowo Maros melalui tim hukum akan melaporkan hal ini secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius













