Dugaan Tambang Ilegal di Balloci Disorot, DPD Perisai Prabowo Minta APH Bertindak

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pangkep – reaksipress.com – Aktivitas pengambilan material bebatuan di Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga merupakan aktivitas pertambangan itu dipertanyakan legalitasnya setelah sejumlah truk terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material.

Tim Perisai Prabowo Kabupaten Maros yang melakukan penelusuran langsung pada 1 Oktober 2026 menemukan aktivitas kendaraan pengangkut material bebatuan dari kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi yang memastikan apakah kegiatan itu telah mengantongi seluruh perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut menjadi penting karena kegiatan pengerukan, pengambilan, dan pengangkutan material tidak semata-mata menyangkut izin usaha. Legalitas wilayah tambang, jenis perizinan, persetujuan lingkungan, kewajiban reklamasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis juga perlu diperiksa.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Mereka perlu memastikan siapa pemilik atau pengelola kegiatan, status perizinannya, sumber material, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah dapat masuk ranah pidana. UU Minerba yang telah diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025 mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Ketentuan Pasal 158 dalam rezim Minerba pada pokoknya mengancam kegiatan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku penambangan. Kegiatan pengangkutan atau penjualan mineral yang berasal dari sumber yang tidak memiliki perizinan sah juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana Minerba. Penegakan terhadap perkara serupa pada 2026 menunjukkan Pasal 161 UU Minerba digunakan terhadap aktivitas pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Dari sisi lingkungan, kewajiban persetujuan lingkungan juga menjadi bagian yang harus diperiksa. Ketentuan lingkungan hidup saat ini antara lain diatur melalui PP No. 22 Tahun 2021, yang mencakup persetujuan lingkungan, pengawasan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta sanksi administratif.

Menaggapi temuan lapangan tersebut, Ketua Dewan Penasehat Perisai Prabowo Maros, Makmur, H.Thalib, meminta APH dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan melakukan pemeriksaan dokumen, lokasi, dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Masyarakat tentu kini menunggu langkah konkret pemerintah dan APH, apakah aktivitas di Balloci memiliki izin yang sah, siapa pengelolanya, apakah dokumen lingkungannya lengkap, dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki?” papar Makmur, saat ditemui media ditempat terpisah

Ia juga berjanji bahwa temuan ini akan mereka tindak lanjuti secara independen, dan jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang tersebut, Perisai Prabowo Maros melalui tim hukum akan melaporkan hal ini secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Krisis Air di Bontoa Tuntas 2029, Bupati Siap Mundur Jika Gagal

Maros – reaksipress.com - Persoalan akses air bersih di...

Setelah 23 Tahun, Alumni SMAN 4 Halmahera Tengah Gelar Silaturahmi Pertama

​Halteng – reaksipress.com - Suasana haru dan kehangatan mewarnai...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...

STAI Al Bayan Gelar Pembekalan PKL dan PPL2

Makassar – reaksipress.com - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)...

Relawan Pengatur Lalin Samata, Raih Penghargaan dari Kapolresta

Gowa – reaksipres.com - Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr....

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolresta Gowa Apresiasi Personel Berprestasi

Gowa – reaksipress.com - Pengabdian kepada masyarakat tidak selalu...

Relawan Pengatur Lalin Samata, Raih Penghargaan dari Kapolresta

Gowa – reaksipres.com - Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr....

STAI Al Bayan Gelar Pembekalan PKL dan PPL2

Makassar – reaksipress.com - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)...

Krisis Air di Bontoa Tuntas 2029, Bupati Siap Mundur Jika Gagal

Maros – reaksipress.com - Persoalan akses air bersih di...

Kapolri Listyo Sigit Diganti

Jakarta – reaksipress.com - Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara...

Tepis Isu ‘Mahar’, Sebelas Alsintan Dibagikan ke Petani

Maros – reaksipress.com – Setelah heboh karena dititipkan di...