Maros – reaksipress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan dan menahan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
MT yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja internet Command Center yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp13,3 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, negara dirugikan sebesar Rp1.049.469.989. Seluruh dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros,” kata Zulkifli dalam keterangan pers, Senin, 23 Juni 2025.
Lebih lanjut, Zulkifli menyebut MT juga merangkap sebagai Kepala Bidang E-Government (Kabid E-Gov) serta menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Adapun rincian anggaran untuk belanja internet Command Center tersebut yakni:
• Tahun 2021: Rp3.620.000.000
• Tahun 2022: Rp5.160.000.000
• Tahun 2023: Rp4.544.000.000
MT disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak Oktober 2024. Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan jaringan internet yang dikelola Command Center.
“Tidak ada hambatan berarti dalam proses penyelidikan. Hanya saja, proses audit kerugian negara oleh BPKP memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Sulfikar.
Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Tim penyidik saat ini tengah mendalami peran sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pengadaan.
“Kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” pungkasnya.