Jumat, Maret 21, 2025
27.1 C
Jakarta

Kasus Dugaan Tindak Korupsi di Dinas Kominfo Maros, Kabarmu Kini

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terkait dengan pengadaan layanan internet pada rentang tahun 2021-2023 yang pernah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, belum menetapkan satu orang tersangkapun.

Meskipun Kejari Maros telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 dan telah memanggil sekitar 30 saksi, termasuk kepala dinas, camat, dan aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro namun hingga saat ini belum satupun dari terduga dijadikan tersangka.

Padahal penyelidikan dalam kasus ini telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, untuk menghitung akurasi kerugian negara dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena lonjakan anggaran pengadaan layanan internet yang signifikan, dari Rp1,5 miliar menjadi Rp5,1 miliar.

Kini masyarakat menunggu kerja luar biasa dari Kejari Maros yang beberapa waktu lalu telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LSM PHLH) Makmur, HT, meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam kasus ini.

“Jangan sampai kasus ini tersandera oleh kepentingan orang-orang tertentu. Masyarakat menunggu hasil akhir dari kasus dugaan korupsi ini, apalagi karena kasus ini berjalan lambat maka jangan salahkan masyarakat apabila mulai berasumsi liar,” kata Makmur HT.

Asumsi liar yang beredar di tengah masyarakat menurut Makmur yang juga ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Maros adalah adanya upaya pengembalian uang pengganti agar kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Tentu yang kita pahami bersama adalah bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana dalam sebuah tindak dugaan korupsi, namun menjadi pertimbangan yang mungkin meringankan vonis jika betul terbukti ada tindak korupsi yang dilakukan.” Tegas Makmur.

Menurut Makmur hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang pada Pasal 4 menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Artinya, meskipun seorang pelaku korupsi mengembalikan uang hasil korupsinya, proses hukum tetap berlanjut dan pelaku tetap bisa dikenakan sanksi pidana.

Untuk diketahui Bersama, kasus di Dinas Kominfo Maros telah naik ke tahap penyidikan sejak September tahun 2024 lalu namun belum membuahkan hasil putusan apakah benar telah terjadi tindak korupsi atau tidak ada tindak korupsi yang terjadi, sehingga kerja “cerdas” Kejari Maros diuji untuk menuntaskan kasus ini. (red)  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Anggota DPRD Maros Fraksi PKB, Muh. Yusuf SE, Gelar Reses di Dusun Bukkamata

Maros – reaksipress.com - Anggota DPRD Kabupaten Maros dari...

Jalin Silaturahmi, Babinkamtibmas Pallantikang Polres Maros Buka Bersama Warga Pangkajene

Maros – reaksipress.com - Bulan Ramadan merupakan waktu yang...

Exclusive News

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Membentuk Karakter Pemimpin

Opini - reaksipress.com - Di era modern yang dipenuhi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Jalin Silaturahmi, Babinkamtibmas Pallantikang Polres Maros Buka Bersama Warga Pangkajene

Maros – reaksipress.com - Bulan Ramadan merupakan waktu yang...

Anggota DPRD Maros Fraksi PKB, Muh. Yusuf SE, Gelar Reses di Dusun Bukkamata

Maros – reaksipress.com - Anggota DPRD Kabupaten Maros dari...

Ketua PWRI Maros, Soroti Rencana Sewa Randis Wakil Bupati

Maros – reaksipress.com - Kebijakan Wakil Bupati Maros yang...

DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Pemain Untuk Timnas!

Jakarta – reaksipress.com – Meskipun terus menuai kontroversi dan...

‘Bocor Halus’ BBM Subisidi Jenis Solar di Maros, APH diminta Segera Bertindak

Maros – reaksipress.com - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak...

Begini Tanggapan Ketua F-PKB Atas Visi-Misi Bupati Maros

Maros – reaksipress.com - Pada 20 Februari 2025, Chaidir...

Polres Maros Perketat Keamanan Masjid Selama Ramadan 1446 H

Maros – reaksipress.com – Kepolisian Resor (Polres) Maros meningkatkan...

Ramadan, Harga Ikan di TPI Labuang Maros Stabil

Maros – reaksipress.com - Suasana di Tempat Pelelangan Ikan...

Praktik Curang di SPBU di Maros: Dugaan Keterlibatan Oknum dan Mafia BBM

Maros – reaksipress.com - Praktik kecurangan diduga marak terjadi...

PHK Melanda: Ketika Teknologi Menggantikan Manusia

Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam...