Kamis, Januari 15, 2026
24.3 C
Jakarta

Kasus Dugaan Tindak Korupsi di Dinas Kominfo Maros, Kabarmu Kini

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terkait dengan pengadaan layanan internet pada rentang tahun 2021-2023 yang pernah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, belum menetapkan satu orang tersangkapun.

Meskipun Kejari Maros telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 dan telah memanggil sekitar 30 saksi, termasuk kepala dinas, camat, dan aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro namun hingga saat ini belum satupun dari terduga dijadikan tersangka.

Padahal penyelidikan dalam kasus ini telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, untuk menghitung akurasi kerugian negara dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena lonjakan anggaran pengadaan layanan internet yang signifikan, dari Rp1,5 miliar menjadi Rp5,1 miliar.

Kini masyarakat menunggu kerja luar biasa dari Kejari Maros yang beberapa waktu lalu telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LSM PHLH) Makmur, HT, meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam kasus ini.

“Jangan sampai kasus ini tersandera oleh kepentingan orang-orang tertentu. Masyarakat menunggu hasil akhir dari kasus dugaan korupsi ini, apalagi karena kasus ini berjalan lambat maka jangan salahkan masyarakat apabila mulai berasumsi liar,” kata Makmur HT.

Asumsi liar yang beredar di tengah masyarakat menurut Makmur yang juga ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Maros adalah adanya upaya pengembalian uang pengganti agar kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Tentu yang kita pahami bersama adalah bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana dalam sebuah tindak dugaan korupsi, namun menjadi pertimbangan yang mungkin meringankan vonis jika betul terbukti ada tindak korupsi yang dilakukan.” Tegas Makmur.

Menurut Makmur hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang pada Pasal 4 menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Artinya, meskipun seorang pelaku korupsi mengembalikan uang hasil korupsinya, proses hukum tetap berlanjut dan pelaku tetap bisa dikenakan sanksi pidana.

Untuk diketahui Bersama, kasus di Dinas Kominfo Maros telah naik ke tahap penyidikan sejak September tahun 2024 lalu namun belum membuahkan hasil putusan apakah benar telah terjadi tindak korupsi atau tidak ada tindak korupsi yang terjadi, sehingga kerja “cerdas” Kejari Maros diuji untuk menuntaskan kasus ini. (red)  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

2026, Harga Ikan Masih Tinggi, Aktivitas SPBN TPI Maros Picu Tanda Tanya

Maros – reaksipress.com - Memasuki awal tahun 2026, harga...

OTT, KPK Tahan Kepala Pajak

Jakarta - reaksipress.com - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Senin...

Musrenbang Kelurahan Pettuadae: Dari Ruang Rapat, Arah Pembangunan Ditentukan

Maros - reaksipress.com - Di ruang rapat Kantor Lurah...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

2026, Harga Ikan Masih Tinggi, Aktivitas SPBN TPI Maros Picu Tanda Tanya

Maros – reaksipress.com - Memasuki awal tahun 2026, harga...

OTT, KPK Tahan Kepala Pajak

Jakarta - reaksipress.com - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Senin...

Musrenbang Kelurahan Pettuadae: Dari Ruang Rapat, Arah Pembangunan Ditentukan

Maros - reaksipress.com - Di ruang rapat Kantor Lurah...

Ironi Karst Maros: Rammang-Rammang dan “Bayang-Bayang”Debu Semen

Maros – reaksipress.com - Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hari...

Status Kelurahan Leang-Leang Dipertanyakan, Wilayah Pedesaan yang Dipaksa Urban

Maros - reaksipress.com - Status Kelurahan Leang-Leang di Kecamatan...

Ancam Lingkungan, IKA-PMII Maros Desak PKH Tindak Tambang Ilegal

Maros – reaksipress.com -  Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni...

PMI Maros Lantik Pengurus KSR-PMI Unit Markas

Maros - reaksipress.com - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI)...

Maros Tambah 4.639 P3K, Layanan Publik atau Beban APBD?

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros mengangkat 4.639...

Tragedi di Perairan Spermonde: Kapal Bantuan Kemanusiaan Karam dihantam Cuaca Ekstrem

Pangkep – reaksipress.com - Misi kemanusiaan menuju Pulau Sarappo,...

PKB Maros Perkuat Basis Kader, Muhammad Yusuf Gelar Sekolah Kader Perubahan

Maros- reaksipress.com - Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Fraksi...