Gowa – reaksipress.com – Keberadaan tambang galian C ilegal yang marak di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kini semakin mengancam kelestarian lingkungan dan infrastruktur vital yang menopang kehidupan masyarakat setempat. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, dikutip dari media online mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik ilegal yang semakin merugikan masyarakat maupun daerah secara keseluruhan.
Syafriadi menegaskan bahwa dampak dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali akan semakin parah jika tidak segera dihentikan. “Kita tidak bisa terus membiarkan eksploitasi sumber daya secara ilegal yang merusak ekosistem, menghancurkan jalan-jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, serta menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa ada kontribusi yang jelas bagi daerah,” ujar Syafriadi dalam pernyataannya pada Sabtu (17/5/2025).
Praktik tambang ilegal yang terjadi di kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga berdampak pada infrastruktur jalan yang rusak parah akibat kendaraan berat yang melewati area tambang. Hal ini memperburuk kondisi ekonomi lokal karena kerusakan jalan membuat biaya transportasi semakin tinggi dan menghambat mobilitas barang dan jasa.
TIB menyoroti bahwa, selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah yang tidak tercatat dalam APBD. Akibat minimnya pengawasan dan regulasi yang jelas, pendapatan dari sektor pertambangan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat atau digunakan untuk pembangunan daerah.
Syafriadi menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup tambang ilegal ini. “Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak. Sudah saatnya kita bertindak dan menghentikan eksploitasi ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Syafriadi.
Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan memiliki sejarah panjang dalam pemerintahan Kabupaten Gowa, dengan sejumlah periode kepemimpinan yang berasal dari daerah ini. Oleh karena itu, TIB menilai bahwa Bupati Gowa, baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya, harus bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang galian C ilegal di kedua wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Syafriadi mengingatkan bahwa jika Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel tidak mampu menertibkan aktivitas tambang ilegal ini, TIB akan membawa masalah tersebut ke Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, yang juga merupakan putra daerah, agar mendapat perhatian serius dan tindak lanjut yang lebih kuat.
Masyarakat Gowa berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur daerah. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.













