Maros – reaksipress.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap 48 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sekitar 400 gram sabu dan masih memburu sejumlah pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros.
“Sejauh ini kami telah menangani 48 perkara. Terakhir kami juga berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti sekitar 400 gram sabu,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh barang bukti yang disita merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku dewasa. Polisi juga masih mengembangkan sejumlah perkara untuk mengungkap jaringan pemasok dan pelaku lain yang terlibat.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Maros memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi di Desa Temmapaduae dan Desa Bonto Mate’, Kecamatan Marusu. Polisi juga melakukan pemantauan rutin di sejumlah desa dan kelurahan yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Upaya tersebut turut membuahkan hasil. Kampung Bebas Narkoba di Dusun Lekopancing berhasil meraih peringkat ketiga sebagai bentuk kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Polres Maros menegaskan berkomitmen akan terus menggabungkan penindakan dan edukasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Laporan : Redaksi













