Maros – reaksipress.com – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu malam (2/6/2025), sekitar pukul 21.10 WITA. Seorang pria bernama Muh Jufri (55) meregang nyawa setelah ditikam oleh sepupunya sendiri, Rajja DG. Lira (59), akibat dendam lama yang belum terselesaikan.
Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia saat mendapat perawatan intensif di RSUD LA-Palaloi Maros akibat luka tusukan senjata tajam (badik) di bagian perut bawah dan pinggang kanan.
“Korban ditikam sebanyak tiga kali oleh pelaku saat sedang mengendarai sepeda. Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba saat korban melintas di depan rumah pelaku. Mereka diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dua kali dan telah lama berselisih paham,” jelas IPTU Ridwan dalam keterangan resminya, Senin (2/6).
Peristiwa berdarah ini bermula saat Muh Jufri sedang mengayuh sepeda melewati rumah pelaku. Tanpa banyak bicara, Rajja DG. Lira yang sudah dalam pengaruh minuman keras jenis ballo, langsung menghadang korban dan melakukan penikaman menggunakan badik. Kejadian itu terjadi di depan beberapa saksi warga sekitar yang kemudian melarikan korban ke rumah sakit.
Sayangnya, nyawa Muh Jufri tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di RSUD LA-Palaloi.
Menurut penyelidikan awal, pelaku mengaku emosi karena merasa terprovokasi melihat korban yang disebut-sebut hendak memukul dirinya terlebih dahulu. Namun, fakta bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian membuat tindakannya semakin fatal.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 29 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK LAU / POLRES MAROS / POLDA SULSEL, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Polsek Lau segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Pallantikang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros,” ujar IPTU Ridwan.
Pelaku lalu digelandang ke Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam interogasi, pelaku mengakui secara spontan melakukan penikaman tersebut.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, satu bilah badik berwarna coklat (panjang 19,4 cm, lebar 6 cm), 1 unit sepeda ontel milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash merah DD 2492 DN milik pelaku
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Lau dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.