Selasa, Desember 10, 2024
27.1 C
Jakarta

Pria di Gowa Ditangkap Setelah Sebarkan Foto dan Video Pornografi di Media Sosial

spot_imgspot_img

Gowa – reaksipress.com – Seorang pria beristri berinisial UD (38) harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh korbannya pada Senin lalu, 24 Juni 2024. karena diduga menyebarkan foto dan video pornografi milik korban melalui media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H, UD ditangkap oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa pada Selasa, 16 Juli 2024 di rumahnya, di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

AKP Bahtiar mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 17 Juli 2024, dan mengungkapkan bahwa UD diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyebaran foto dan video pornografi di media sosial.

Dari keterangan AKP Bahtiar, terungkap bahwa UD awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mendapatkan nomor WhatsApp korban. UD kemudian meminta video call dengan konten yang tidak senonoh. Setelah itu, UD mengancam korban akan menyebarluaskan hasil video call tersebut di Facebook dan grup WhatsApp jika korban tidak memenuhi keinginannya.

Pelaku kemudian menyebarkan dua foto hasil tangkapan layar dari video call dengan korban ke grup Facebook dan WhatsApp. Empat hari setelah postingan tersebut, korban mencoba menghubungi UD untuk meminta penghapusan postingan, tetapi pelaku menolak dan korban memblokirnya.

UD akhirnya mengakui perbuatannya dan kini bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. UD dikenakan pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal serta selalu melaporkan tindakan yang merugikan secara hukum.