Pria di Gowa Ditangkap Setelah Sebarkan Foto dan Video Pornografi di Media Sosial

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gowa – reaksipress.com – Seorang pria beristri berinisial UD (38) harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh korbannya pada Senin lalu, 24 Juni 2024. karena diduga menyebarkan foto dan video pornografi milik korban melalui media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H, UD ditangkap oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa pada Selasa, 16 Juli 2024 di rumahnya, di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

AKP Bahtiar mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 17 Juli 2024, dan mengungkapkan bahwa UD diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyebaran foto dan video pornografi di media sosial.

Dari keterangan AKP Bahtiar, terungkap bahwa UD awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mendapatkan nomor WhatsApp korban. UD kemudian meminta video call dengan konten yang tidak senonoh. Setelah itu, UD mengancam korban akan menyebarluaskan hasil video call tersebut di Facebook dan grup WhatsApp jika korban tidak memenuhi keinginannya.

Pelaku kemudian menyebarkan dua foto hasil tangkapan layar dari video call dengan korban ke grup Facebook dan WhatsApp. Empat hari setelah postingan tersebut, korban mencoba menghubungi UD untuk meminta penghapusan postingan, tetapi pelaku menolak dan korban memblokirnya.

UD akhirnya mengakui perbuatannya dan kini bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. UD dikenakan pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal serta selalu melaporkan tindakan yang merugikan secara hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Bang Ito Pimpin BNM Makassar

Makassar – reaksipress.com - Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Sulawesi...

Dugaan Abaikan K3, PT NHI Disorot

MAROS – reaksipress.com - Dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan...

Desakan Tersangka Kasus Pasar Sentral Bulukumba Menguat

Bulukumba – reaksipress.com - Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar...

Usai Pilkades, Saatnya Bersatu Membangun Desa

Nasional – reaksipress.com - Pemilihan kepala desa telah usai....

Tanamkan Cinta Sejarah, Disdikbud Maros Gencarkan Sosialisasi Budaya

Maros – reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas...