Selasa, Januari 14, 2025
27.7 C
Jakarta

Tim Jatanras Gowa Kejar Pelaku Pencurian Motor di Makassar

spot_imgspot_img

Makassar – reaksipress.com – Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., SH., MH., berhasil melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan BTN Pao-pao Blok C No.17, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah Firman (29), seorang mahasiswa asal Bontorita Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Firman kehilangan motor Yamaha Soul GT 125 berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 2878 QI. Motor tersebut, dengan nomor rangka MH3SE9010FJ008876 dan nomor mesin E3R4E0008879, hilang setelah korban meninggalkannya tanpa mengunci stir di depan rumah kostnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Gowa langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut terlihat melintas di Jalan Gunung Latimojong, Makassar. Pada hari Senin, 15 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, terduga pelaku membawa motor curian menuju Jalan Abu Bakar Lambogo. Tim Jatanras Gowa melakukan penyisiran di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, khususnya di Lorong 5. Pelaku akhirnya meninggalkan motor di depan Masjid Abu Bakar Lambogo dan melarikan diri ke arah belakang Puskesmas Bara-baraya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit motor Yamaha Soul GT 125 berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 2878 QI. Motor tersebut kini diamankan di Posko Jatanras Gowa. Tim Jatanras Gowa terus melanjutkan pengejaran terhadap pelaku untuk mengamankan dan menyelesaikan kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama dalam menjaga keamanan barang-barang pribadi.