Maros – reaksipress.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan seorang pria berinisial F (26), warga Kota Makassar, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu (9/9/2026) dini hari.
F diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang disebut dilakukan melalui media sosial.
Dari penggeledahan, polisi menyita 17 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, uang tunai Rp16 juta, tiga unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Asri, Kamis (10/9/2026).
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
F beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta penelusuran asal-usul narkotika dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.













