Maros – reaksipress.com – Seorang pria asal Kabupaten Pangkep harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku diketahui bernama AS alias Gumbang (26), warga Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. AS diamankan di salah satu jalan poros di Maros saat hendak kembali ke kampung halamannya setelah melakukan transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, melalui Kasat Resnarkoba, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang usai bertransaksi narkotika jenis sabu melalui platform Instagram,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang beroperasi di wilayah Maros dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.