Maros – reaksipress.com – Persoalan akses air bersih di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, mendapat batas waktu penyelesaian yang tegas. Pemerintah Kabupaten Maros, DPRD Maros, dan perwakilan masyarakat Bontoa sepakat menargetkan persoalan tersebut tuntas paling lambat 31 Desember 2029.
Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama Penuntasan dan Pemenuhan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, yang ditandatangani di pelataran Kantor Kecamatan Bontoa, Rabu, 30 September 2026, dalam kegiatan dialog ‘Caccarita’ atau ‘tudang sipulung’ bertema “Air, Apa Kabar? Diskusi Rakyat tentang Ketersediaan Air Bersih” yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Pemuda Bontoa.
Hadir dalam kegiatan tudang sipulung tersebut, Bupati Maros Bersama Wakil Bupati Maros, Ketua DPRD Maros, Anggota DPRD Maros dari Dapil 2 Maros (Bontoa-Lau), dan Ketua Komisi II DPRD Maros, Dr. Marjan Massere, S.PdI., M.Pd., serta tokoh Masyarakat dan pemuda Bontoa dan unsur Pemerintah Kecamatan Bontoa.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka berlangsung hangat, penuh kekeluargaan namun tidak mengurangi sikap kritis masyarakat yang terus mempersoalkan krisis air bersih masyarakat pesisir yang terus berulang setiap tahun dan telah berlangsung sejak lama.
Pertemuan malam itu juga menghasilkan beberapa kesepakatan dan janji yang dituangkan dalam sebuah dokumen yangberisi komitmen Bupati dan Wakil Bupati Maros untuk menuntaskan persoalan air bersih di Kecamatan Bontoa.
Dokumen tersebut menyebut masyarakat Bontoa masih menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih yang layak, aman, mencukupi, terjangkau, dan berkelanjutan. Kondisi itu dinilai membutuhkan penyelesaian yang terencana, terukur, transparan, dan melibatkan masyarakat.
Kesepakatan ini terasa berbeda dari sekadar komitmen program karena adanya batas waktu sekaligus konsekuensi politik yang dicantumkan secara eksplisit.
Dalam Pasal 10, Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros menyatakan komitmen pribadi dan politik untuk mengupayakan penuntasan persoalan air bersih sesuai target. Keduanya juga menyatakan bahwa paling lambat 31 Desember 2029, pemerintah daerah harus telah memenuhi target penuntasan air bersih di Bontoa.
Dokumen itu bahkan memuat pernyataan bahwa apabila target tidak tercapai hingga batas waktu tersebut, Bupati dan Wakil Bupati menyatakan siap mempertanggungjawabkan kegagalan kepada masyarakat dan publik, termasuk kesediaan mengundurkan diri dari jabatan melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, ukuran keberhasilan yang disepakati tidak hanya pembangunan fisik. Kesepakatan menetapkan bahwa penuntasan sekurang-kurangnya mencakup ketersediaan sumber air baku, sarana produksi atau pengolahan, jaringan distribusi, serta akses air bersih bagi masyarakat di seluruh Kecamatan Bontoa.
Selain itu, kualitas air harus memenuhi standar yang dipersyaratkan, pelayanan harus berkelanjutan, biaya pelayanan jika ada harus terjangkau, dan tidak boleh lagi terdapat wilayah atau kelompok masyarakat yang secara sistematis tidak memperoleh akses karena tidak tersedianya sarana dan prasarana pemerintah.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkab Maros berkomitmen menyusun Roadmap Penuntasan Air Bersih Kecamatan Bontoa Tahun 2027–2029 serta memastikan adanya program dan kegiatan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mengupayakan anggaran melalui APBD serta sumber pembiayaan lain yang sah, termasuk dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pemetaan seluruh rumah tangga yang belum memperoleh akses air bersih juga menjadi bagian dari komitmen tersebut.
Di sisi lain, DPRD Maros menempatkan fungsi pengawasan dan penganggaran sebagai bagian dari kesepakatan. DPRD berkomitmen mengawasi pelaksanaan program, perencanaan dan penganggaran, meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai capaian program, serta melakukan evaluasi atau rapat kerja apabila terdapat indikasi keterlambatan atau target tidak tercapai.
DPRD juga berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros paling lambat 15 November 2026.
Masyarakat pun diberi ruang pengawasan. Dalam kesepakatan, masyarakat Bontoa berhak mengawasi pelaksanaan program dan dapat membentuk Tim Pengawasan Masyarakat Penuntasan Air Bersih Bontoa.
Tim tersebut dapat meminta informasi mengenai perkembangan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi pelaksanaan kesepakatan juga harus dilakukan sedikitnya setiap enam bulan dan melibatkan pemerintah daerah bersama perwakilan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan utama setelah penandatanganan kesepakatan bukan lagi sekadar menetapkan target, melainkan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam roadmap, anggaran, pembangunan infrastruktur, distribusi, kualitas air, serta capaian nyata yang dapat diukur masyarakat hingga batas waktu yang telah disepakati.













