Maros — reaksipress.com – Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan persawahan Kabupaten Maros semakin memantik tanda tanya besar mengenai pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah temuan lapangan yang dihimpun Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) mengindikasikan adanya pola alih fungsi sawah produktif yang dilakukan secara sistematis oleh pengembang dalam beberapa tahun terakhir.
Di sejumlah kecamatan, sawah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan petani mulai bergeser menjadi kompleks perumahan. Penimbunan tanah, perataan lahan, hingga pemasangan fondasi telah terjadi bahkan sebelum izin alih fungsi diterbitkan. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan bahwa pengembang bekerja lebih cepat dari pengawasan pemerintah.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, mengungkapkan bahwa pola ini sangat berbahaya. Selain mengancam ketahanan pangan, praktik ini berpotensi melanggar UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, dan ketentuan RTRW Kabupaten Maros.
“Pertanyaannya sederhana: dari mana keberanian para pengembang ini? Mereka membangun dulu, izin belakangan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada celah pengawasan atau bahkan pembiaran dari pihak tertentu,” ujarnya.
LPHLH menemukan bahwa beberapa lokasi sawah yang masuk dalam zona LP2B telah ditimbun tanpa rekomendasi teknis atau izin perubahan penggunaan tanah. Aktivitas ini bukan hanya merusak struktur agraria, tetapi juga berdampak pada sistem irigasi dan produktivitas pertanian warga sekitar.
Hamzah menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib mempertahankan kawasan persawahan yang telah ditetapkan dalam RTRW. Setiap pelanggaran ruang harus ditindak sesuai ketentuan, mulai dari penghentian sementara, pencabutan izin, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.
“Kami meminta pemerintah Kabupaten Maros untuk bersikap tegas. Proses audit menyeluruh terhadap aktivitas pengembang harus dilakukan sekarang juga. Lahan pangan bukan komoditas untuk diperjualbelikan sesuka hati. Ini menyangkut masa depan Maros sebagai salah satu penyangga pangan Sulawesi Selatan,” tegasnya.
LPHLH memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ke ranah hukum apabila pelanggaran terbukti secara jelas.











