Maros – reaksipress.com – Aktivitas penambangan ilegal batu kapur di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, kembali memantik sorotan tajam. Bukan sekadar pelanggaran administratif, praktik yang diduga melibatkan beberapa oknum Masyarakat dinilai sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan yang berlangsung terang-terangan di kawasan hutan lindung.
Kritik keras datang dari Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI melalui Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Abd. Hakim. Ia menilai aktivitas tersebut mencerminkan kegagalan penegakan hukum yang berlarut-larut.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin. Ini kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan wilayah Maros,” tegas Hakim.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tambang ilegal itu disebut tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum dan tim Gakkum. Fakta ini, menurut Hakim, mengindikasikan adanya pembiaran yang mencederai wibawa hukum.
“Jika pasca-penertiban kegiatan ini masih berlangsung, maka patut diduga ada kelemahan serius, bahkan kemungkinan pembiaran. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, para pelaku menghadapi ancaman pidana berlapis. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, aspek kerusakan lingkungan juga membuka jerat hukum melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam pelaku dengan hukuman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Hakim mendesak aparat tidak lagi bersikap reaktif semata. Ia meminta langkah konkret dan terukur, termasuk penangkapan pelaku serta penindakan menyeluruh terhadap jaringan yang terlibat.











