Makassar – reaksipress.com – Hari ini, Kompederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar aksi demonstrasi di empat titik strategis di Kota Makassar. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan buruh dan pekerja di Indonesia.
Dalam surat resmi bernomor 024/ORG/DPD-KSPSI/SS/VI/2024, KSPSI menyatakan lima tuntutan utama mereka. Tuntutan pertama mereka adalah KSPSI menyerukan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai TAPERA, yang dianggap tidak menguntungkan bagi pekerja. Selain itu, mereka menolak keras kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik, gas, serta berbagai pajak yang memberatkan masyarakat.
Aksi ini juga mengajukan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dinilai memberikan keuntungan lebih kepada pengusaha daripada perlindungan bagi pekerja. KSPSI memandang bahwa Omnibus Law merugikan hak-hak pekerja dan harus segera dicabut.
Selain dari aspek kebijakan, aksi ini juga memfokuskan perhatian pada perbaikan sistem jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan. KSPSI menuntut agar sistem ini lebih responsif dan adil terhadap kebutuhan pekerja yang mengalami kecelakaan.
Menurut rencana, aksi dimulai pukul 10.00 WITA di depan Polrestabes Makassar, Kantor BPJS Wilayah Ketenagakerjaan, Kantor BPJS Kesehatan Sulawesi Selatan, dan Kantor DRD Sulawesi Selatan. Aksi ini akan dikoordinasikan oleh lima koordinator lapangan dari konfederasi buruh yang beroperasi di Makassar.
KSPSI berharap aksi ini dapat menggugah pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan merespons aspirasi mereka secara positif demi keadilan sosial dan kesejahteraan para pekerja.