Jakarta – reaksipress.com – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dengan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini diumumkan menyusul pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan pada Selasa (6/5/2025) malam mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” tegas Budi Gunawan.
Pembentukan Satgas Terpadu ini, lanjut Budi, merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberantas premanisme dan ormas yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ungkapnya.
Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya. Operasi penindakan ini juga akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal.
Meskipun demikian, Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang. “Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan dibukanya saluran pengaduan ini, pemerintah berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik untuk kehidupan sosial maupun pertumbuhan dunia usaha. Pemerintah juga memiliki visi untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Budi Gunawan.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan ruang pengaduan ini untuk berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik dan aman bagi semua. Detail mengenai mekanisme dan saluran pengaduan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.