Opini – reaksipress.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI dan dampaknya terhadap supremasi sipil. Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan:
RUU ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil diberbagai kementerian dan lembaga negara.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan sosial-politik. Kritik muncul karena potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil, serta risiko politisasi TNI.
Kekhawatiran muncul bahwa RUU ini dapat mengancam supremasi sipil, prinsip dasar dalam negara demokrasi di mana otoritas tertinggi berada di tangan sipil.
Proses pembahasan RUU ini dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Kritik muncul karena kurangnya ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan mengkritisi substansi RUU.
Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, seperti penanggulangan ancaman siber, dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil lainnya.
Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan konflik dalam pelaksanaan tugas.