MAROS – reaksipress.com – Dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat di lingkungan PT New Hope Indonesia yang beroperasi di kawasan Pergudangan 88 Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Perusahaan itu diduga tidak menerapkan standar K3 secara maksimal sehingga pekerja terpapar risiko penyakit akibat kerja.
Sejumlah pekerja mengaku tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai selama bekerja di area produksi. Akibatnya, mereka disebut harus menghirup asap pembakaran secara langsung setiap hari.
“Selama bekerja di sana kami tidak menggunakan APD K3 yang lengkap, sehingga asap dari pembakaran langsung kami hirup,” ujar seorang pekerja berinisial UT kepada tim media di Maros.
Informasi yang dihimpun menyebut lemahnya penerapan sistem K3 di perusahaan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Padahal, perusahaan diwajibkan menjamin perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, PT New Hope Indonesia berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Penerapan K3 dinilai bukan sekadar formalitas perusahaan, melainkan kewajiban untuk menjamin hak dasar pekerja atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Kelalaian dalam penerapan standar keselamatan disebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan pekerja dalam jangka panjang.
Menanggapi persoalan itu, Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan mendesak instansi pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja perusahaan.
“Kami menilai persoalan K3 tidak boleh dianggap sepele. Jika benar pekerja tidak dibekali APD dan terus terpapar asap produksi setiap hari, maka ini menyangkut keselamatan manusia dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Amir Perwira dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
LIN juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan bersama pengawas K3 melakukan audit lapangan secara terbuka dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Laporan : Redaksi













