Sulsel – reaksipress.com – Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sepekan terakhir. Kasus tersebut meliputi upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, serta eksploitasi korban untuk menjalankan penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Juli 2026 di Bandara Sultan Hasanuddin. Polisi mengamankan dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32), serta menangkap dua terduga pelaku, ARK (38) dan ISW (27).
Menurut Osva, para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia, lalu memberangkatkan mereka melalui jalur nonprosedural yang diduga berujung pada praktik eksploitasi. Polisi turut menyita lima paspor, tujuh boarding pass, sebuah mobil, telepon genggam, dan dokumen pendukung lainnya sebagai barang bukti.
Kasus kedua diungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Sidrap, pada 23 Juli 2026. Sebanyak 11 korban, termasuk tiga anak di bawah umur, berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang yang memanfaatkan korban untuk melakukan penipuan penjualan sepeda motor melalui Facebook.
Korban direkrut, ditampung, dijerat utang, lalu dipaksa menjalankan aksi penipuan dengan imbalan yang tidak menentu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, dua sepeda motor, timbangan digital, karpet, dan kipas angin.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Polda Sulsel menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dan jaringan perdagangan orang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap tawaran kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi serta segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.
Berdasarkan data pemerintah dan aparat penegak hukum, praktik TPPO masih menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional yang kerap menyasar kelompok rentan melalui modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi, jeratan utang, hingga eksploitasi ekonomi berbasis platform digital.
Laporan : redaksi













