Selasa, Januari 14, 2025
27.7 C
Jakarta

Cagub “DIA” Siap Buktikan Kecurangan Pilgub Sulsel di MK

spot_imgspot_img

Makassar – reaksipress.com – Pasca penetapan hasil Pilgub Sulsel, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), terus melanjutkan langkah hukum dengan menggugat hasil pemilihan. Hal ini memicu beragam respons dari publik, termasuk dari kubu Paslon nomor urut 2, Andalan Hati.

Melalui dua juru bicaranya, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, kubu Andalan Hati meminta agar pihak DIA legowo menerima hasil Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai bahwa selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 sangat besar dan tidak layak untuk diperdebatkan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap Paslon 01 jangan mengada-ada, apalagi selisihnya cukup jauh, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara,” ujar Haeruddin Nurman dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, Muhammad Ramli Rahim menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh kubu DIA untuk menggugat hasil Pilgub ke MK hanya akan membuang-buang waktu. Ia mengajak semua pihak untuk fokus membangun Sulsel ke depan, karena hasil Pilgub sudah jelas.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara DIA, Asri Tadda, kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya adalah bagian dari ikhtiar untuk menyempurnakan proses demokrasi yang berlangsung.

“Upaya yang kami tempuh saat ini harus dilihat sebagai langkah untuk menyempurnakan demokrasi kita. Kami ingin Pilgub ini lebih legitimate dan diterima seluruh pihak dengan legowo, bukan sekadar soal menang atau kalah,” kata Asri Tadda dalam tanggapannya.

Asri menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menuding lawan mereka melakukan kecurangan atau pelanggaran. Gugatan ini, menurutnya, adalah upaya untuk memastikan Pilkada yang telah menghabiskan anggaran besar berjalan dengan jujur dan adil.

“Proses Pilkada yang menghabiskan biaya besar harus berjalan jujur dan adil, tanpa kecurangan. Jadi, kami hanya ingin menyempurnakan proses yang ada,” jelas Asri.

Lebih lanjut, Asri menegaskan bahwa gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan bagi kubu lawan untuk membuktikan klaim kemenangan mereka, seperti yang sering disampaikan oleh juru bicara Paslon 02, Muhammad Ramli Rahim, yang menyatakan bahwa kemenangan mereka diraih tanpa praktik money politics atau intimidasi.

“Gugatan ke MK adalah bagian dari proses akhir Pilkada yang harus dihormati. Ini justru kesempatan bagus bagi kubu lawan untuk membuktikan klaim mereka di hadapan hukum. Jadi, kami berharap mereka tidak panik dan justru legowo dengan upaya kami ini,” tambahnya.

Asri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga dapat mengadili proses Pilkada, termasuk potensi adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Proses hukum di MK bukan hanya tentang angka atau hasil akhir Pilkada. Jika ada indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ini juga menjadi bagian yang bisa diuji di MK,” tegas Asri.

Terkait dengan gugatan, diketahui bahwa pada Selasa malam, 10 Desember 2024, kuasa hukum DIA-INIMI telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) untuk Pilwalkot Makassar ke MK, dengan nomor urut 220. Asri Tadda menyebut bahwa gugatan untuk Pilgub Sulsel juga akan segera didaftarkan pada Rabu (11/12/2024).

“Insya Allah gugatan PHP Pilgub Sulsel juga akan didaftarkan hari ini. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya kami ini dapat berjalan lancar demi menjaga kualitas demokrasi,” pungkas Asri.

Sebelumnya, tim hukum Paslon DIA juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan pemilih dalam proses Pilgub yang berlangsung pada 27 November 2024. Temuan tersebut mencatat sekitar 1,4 juta tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam daftar hadir pemilih di setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Jumlah tanda tangan bodong yang ditemukan ini menjadi salah satu bahan untuk gugatan PHP di MK.

Atas temuan tersebut, pada Senin, 9 Desember 2024, kuasa hukum DIA melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini sebagai tindak pidana ke Satreskrim Polrestabes Kota Makassar. Temuan ini juga menjadi salah satu dasar dalam gugatan sengketa hasil Pemilu (PHP) di Mahkama