Maros – reaksipress.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial RA alias Rakuti (19) ditangkap pada Rabu malam (18/6) di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia diduga sebagai pengedar obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.043 butir pil putih berjenis Y, yang dikemas dalam beberapa plastik bening dan disembunyikan di kamar pelaku. Pil jenis Y termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Pelaku diduga telah mengedarkan obat-obatan ini kepada sejumlah remaja di wilayah Maros. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros,” ujar Marwan pada Selasa (24/6).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RA memperoleh pil-pil tersebut melalui transaksi daring via Facebook, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jaringan peredaran barang tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Barang bukti telah diamankan dan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat serta klasifikasi farmasinya. Penegakan hukum terhadap pelaku tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” tambah Marwan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.