Jakarta – reaksipress.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Meski menyebut isu ini sebagai hal yang ringan, Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum perlu diambil demi kejelasan dan transparansi.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB, mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Usai menjalani pemeriksaan singkat, ia memberikan pernyataan kepada awak media.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di hadapan wartawan.
Jokowi mengungkapkan bahwa dalam proses pelaporan, dirinya telah menjawab sekitar 35 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya jika diperlukan proses digital forensik terhadap dokumen ijazah yang dimaksud.
“Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas sudah kita bawa ke hukum,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ia membawa ijazah asli dalam pelaporan tersebut, Jokowi menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim kuasa hukumnya.
Mengenai dugaan bahwa tuduhan tersebut bermuatan politis, Jokowi memilih untuk tidak berspekulasi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai pelapor dalam kasus delik aduan, dirinya memang perlu hadir langsung ke kantor polisi.
“Karena ini delik aduan, saya harus hadir sendiri,” jelasnya.
Isu ijazah palsu telah mencuat sejak awal masa jabatan Jokowi sebagai presiden, namun tidak pernah dibawa ke ranah hukum hingga masa jabatannya berakhir.
Jokowi mengaku baru melaporkan sekarang karena ingin memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik dibawa ke hukum,” tambahnya.
Menutup sesi wawancara, Jokowi mengatakan bahwa ia masih berada di Jakarta dan belum kembali ke Solo pasca pelaporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang dilaporkan.
Proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi penyidik dan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan.