Maros – reaksipress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros menggelar kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum tahun 2025 kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros, yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Selasa (29/04).
Dalam kegiatan ini, Kejari Maros memperkenalkan aplikasi “Jaksa Jaga Desa”, sebuah inovasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana, terutama korupsi, di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional yang bersifat preventif.
“Kami melakukan sosialisasi penerapan Aplikasi Jaksa Jaga Desa secara preventif agar penggunaan dana desa dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Aplikasi ini menghadirkan berbagai layanan penting, mulai dari peningkatan pemahaman hukum, pencegahan penyimpangan, peningkatan akuntabilitas, hingga penguatan sinergi antar pihak terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si., juga menambahkan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelaporan keuangan desa, tetapi juga mencakup pelaporan aset, potensi desa, serta penyelesaian potensi persoalan hukum di masyarakat.
“Sengketa yang terjadi di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan dukungan pemahaman hukum yang tepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, aplikasi “Jaksa Jaga Desa” turut mendukung perumusan kegiatan pembangunan di tingkat kabupaten dan sejalan dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Program ini juga menjadi pendorong dalam pengembangan inisiatif Desa Digital.
Salah satu kepala desa yang hadir, H. Abas dari Desa Toddopulia, menyampaikan apresiasinya atas peluncuran program ini. Ia menilai aplikasi tersebut sangat membantu dalam memperkuat transparansi, pengelolaan aset, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan efektif di tingkat desa.
Dengan peluncuran program ini, Kejari Maros berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa semakin kuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas dari praktik korupsi.