Maros – Reaksipress.com – Aktivitas tambang di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan lembaga pemerhati hukum dan lingkungan hidup (PHLH) Indonesia. Menurut laporan mereka, kegiatan penambangan yang semakin meningkat selama musim kemarau telah mengakibatkan pengrusakan lingkungan yang mengkhawatirkan.
Sekretaris Jenderal PHLH, Hamzah, SE, menyatakan bahwa meskipun aktivitas tambang tersebut dilakukan dengan izin resmi, dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya di aliran sungai Maros, sangatlah besar. “Kami fokus pada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ini, tidak hanya sekadar memeriksa status izin mereka,” ujar Hamzah kepada tim Reaksipress.com pada Rabu (19/06/2024) di Maros.
Menurut Hamzah, para pemilik izin tambang seharusnya rutin menjalankan pemeriksaan seperti yang diatur dalam buku kontrol seperti buku merah, buku hitam, atau buku hijau. Hal ini penting untuk memastikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 70 UU 3/2020 yang menegaskan kewajiban pemegang izin pertambangan untuk mematuhi perundang-undangan terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
“Para pemilik izin harus bertanggung jawab dalam menjaga dan memperbaiki lingkungan yang terdampak oleh kegiatan mereka,” tambahnya.
Sebagai respons terhadap kekhawatiran ini, PHLH Indonesia telah mengirimkan surat aduan kepada tujuh lembaga negara, termasuk Polda Sulsel, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Maros, DPRD Sulsel, dan Balai Pengelolaan DAS Jeneberang. Tuj