Maros – reaksipress.com – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros. Tersangka berinisial LMH, yang berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan penyedia layanan internet dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 1 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Maros, LMH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, mengatakan penetapan LMH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. “Ia diduga ikut berperan dalam proses pengadaan internet yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2023,” kata Zulkifli dalam konferensi pers, Selasa malam.
Proyek pengadaan internet tersebut merupakan bagian dari program Command Center dan Statistical Pressroom Diskominfo Maros, dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar. Rinciannya, Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan MT, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, sebagai tersangka. MT diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan, termasuk dalam penunjukan penyedia dan pelaksanaan proyek.
Zulkifli menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut mencapai Rp1,04 miliar. Uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening resmi penitipan Kejari Maros sebagai barang bukti.
LMH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan penyidikan telah dilakukan sejak Oktober 2024. Ia menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di Diskominfo.
“Kami telah memeriksa 93 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk ASN, pihak ketiga, dan konsultan. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Sulfikar.
Ia menambahkan, proses penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu karena memerlukan audit yang cermat. Hingga kini, tim jaksa masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek yang sedianya mendukung digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Maros tersebut.











