Maros – reaksipress.com – Lembaga PHLH (Pemerhati Hukum dan Lingkungan) menegaskan bahwa penetapan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak boleh berhenti pada narasi kompromi ekonomi semata. Kebijakan ini harus dijalankan secara tegas, adil, dan konsisten agar tidak melahirkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan di daerah.
Penasehat PHLH, Makmoer, HT, menyatakan bahwa UMP merupakan instrumen hukum negara untuk melindungi martabat pekerja sekaligus menjamin kepastian usaha yang bertanggung jawab. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang nyata, kebijakan UMP berpotensi menjadi sumber konflik baru.
“Buruh tidak boleh terus dijadikan variabel penyesuaian ekonomi, dan dunia usaha tidak boleh dibiarkan mengorbankan hak pekerja serta lingkungan atas nama efisiensi,” tegasnya di Maros, Sulawesi Selatan.
PHLH menilai bahwa kebijakan upah yang lemah pengawasan akan membuka ruang terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengabaian keselamatan kerja, hingga praktik usaha yang menekan standar perlindungan lingkungan.
Menurut bang Moer, begitu biasa disapa, pemerintah pusat dan daerah wajib hadir memastikan formula UMP diterapkan secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan. Dialog tripartit harus diperkuat, sementara pengawasan ketenagakerjaan dan kepatuhan lingkungan harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Upah layak adalah hak pekerja, kepastian usaha adalah kebutuhan ekonomi, dan perlindungan lingkungan adalah kewajiban negara. Ketiganya tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.
PHLH menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan UMP agar sejalan dengan prinsip keadilan hukum, kemanusiaan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.











