Maros – reaksipress.com – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan penangkapan tujuh pelaku berusia remaja dan dewasa muda.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Ridwan, Kapolsek Tanralili Ipda Zulfadli, dan Kanit PPA Ipda Rahmatia.
“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat beredar luas dan membuat resah masyarakat Maros. Ketujuh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Jumat dini hari,” jelas Kapolres.
AKBP Douglas menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim gabungan dan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19). Mereka diketahui melakukan aksi pembusuran secara acak dengan menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari.
“Modusnya cukup membahayakan. Mereka menyerang secara tiba-tiba tanpa alasan jelas. Ini bukan hanya tindakan kriminal, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan membeberkan bahwa kasus ini berawal dari bentrok antara dua kelompok pemuda, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs.
“Kedua kelompok ini memang sedang saling mencari dan terlibat bentrokan di wilayah Makkaraeng. Setelah sempat kocar-kacir, mereka berpisah dan melanjutkan aksinya secara terpisah. Satu kelompok merusak mobil warga, sementara yang lain menyerang seorang pemuda di Maccopa menggunakan busur,” jelasnya.
Akibat penyerangan tersebut, satu korban sempat dirawat di rumah sakit karena luka akibat anak panah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, yaitu, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (tentang senjata tajam), Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan secara bersama-sama), Pasal 55 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana), Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 (perlindungan anak).
“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Ridwan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa busur rakitan dan anak panah yang digunakan dalam aksi tersebut.
Di akhir konferensi pers, AKBP Douglas Mahendrajaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.
“Kami pastikan situasi di wilayah Maros tetap aman dan kondusif. Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, kasus ini tidak bisa cepat terungkap,” pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, aksi kriminal menggunakan busur panah rakitan marak terjadi di berbagai daerah di Sulsel, seperti Makassar, Gowa, hingga Maros. Fenomena ini sering kali melibatkan kelompok remaja dan pelajar yang terlibat dalam geng motor atau konflik antar-kelompok.
Menurut data dari Polda Sulsel, setidaknya terjadi lebih dari 20 kasus serupa sepanjang 2024 hingga awal 2025, sebagian besar melibatkan pelaku di bawah umur.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Maros berharap bisa menekan angka kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya saat malam hari.