Maros – reaksipress.com – Warga Dusun Lekopancing Utara, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros digegerkan dengan peristiwa tragis penganiayaan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. Tim gerak cepat Polsek Tanralili yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sulfadly Rahman, dengan dukungan dari Kepolisian Resor (Polres) Maros, berhasil mengamankan terduga pelaku, Zaenal alias Guntur (37), tak lama setelah kejadian pada Sabtu pagi, 12 April 2025.
Korban diketahui bernama Sri Qdihayati (42), yang merupakan istri dari pelaku. Penangkapan terhadap Zaenal dilakukan di kediamannya di Dusun Lekopancing Utara setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Tim dari Polsek Tanralili dan Polres Maros telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Polsek Tanralili dan selanjutnya dibawa ke Polres Maros untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Bhabinkamtibmas Desa Lekopancing, Aiptu Djamal, didampingi Kepala Desa Lekopancing, Kaluddin Dg. Rapi, saat ditemui di TKP.
Motif di balik tindakan keji tersebut diduga kuat karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban yang menyindir kebiasaannya yang enggan bekerja dan tidak menafkahi keluarga. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kompleks perumahan D’Queen, namun diberhentikan karena kinerja yang kurang memuaskan.
“Dari hasil interogasi sementara, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat cekcok pada malam hari sebelumnya. Korban menyinggung kebiasaan pelaku yang malas bekerja, yang kemudian memicu emosi pelaku,” jelas pelaku saat diamankan di Polsek Tanralili.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban masih tertidur lelap sekitar pukul 06.00 WITA. Tanpa ampun, pelaku memukul wajah dan kepala korban menggunakan sebuah barbel sebanyak 4 hingga 5 kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah barbel berwarna hijau yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Saat ini, Zaenal alias Guntur telah diamankan di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)