Maros – reaksipress.com – Polsek Moncongloe, Polres Maros, berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pembusuran yang terjadi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, MN (18), seorang tukang parkir, dan MSS (21), seorang mahasiswa asal Kota Makassar, ditangkap pada Kamis malam (17/4) di kediaman masing-masing di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kapolsek Moncongloe, Ipda Askar S.Sos, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim penyidik. “Kami berhasil mengamankan dua orang remaja yang terlibat dalam kasus pembusuran di Moncongloe. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, berdasarkan penyelidikan yang mendalam,” ujar Kapolsek, Jumat (18/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan dari korban dan saksi-saksi, serta bukti-bukti yang ditemukan oleh tim penyidik. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, namun kami masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Moncongloe untuk mengetahui peran mereka dalam kejadian tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Peristiwa pembusuran ini terjadi pada Sabtu (12/4) di Dusun Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, dengan korban bernama Asnan Usman, seorang warga setempat.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor melintas di depan rumah korban yang sedang duduk bersama keluarganya.
“Para pelaku berteriak kasar kepada korban dan setelah itu, mereka berbalik arah menuju korban. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan melepaskan anak panah yang mengenai tubuh korban,” jelas Marwan.
Korban yang terkena busur panah di bagian belakang tubuhnya, yang menembus jaket yang dikenakannya, segera melapor ke Polsek Moncongloe untuk tindakan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Maros juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminalitas, dan proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Marwan.