Maros – reaksipress.com – Plt Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, dilaporkan ke Bawaslu Maros pada 15 Oktober 2024 lalu, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Maros.
Tim kuasa hukum pasangan calon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Suhartina atas dugaan kehadirannya dalam sebuah acara yang diduga menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sentra Gakkumdu Maros kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Hj. Suhartina dan dua orang lainnya pada Senin, 21 Oktober 2024, di Kantor Bawaslu Maros yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
Laporan pelanggaran netralitas ini berawal dari video yang beredar luas di media sosial yang kemudian menjadi alat bukti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Plt. Bupati Maros tersebut.
Dalam video tersebut, Hj, Suhartina terlihat hadir dalam sebuah acara di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, di mana peserta acara secara terang-terangan menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong.
Atas dasar bukti tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Suhartina ke Bawaslu Maros. Kuasa hukum, Supriono, menilai kehadiran Suhartina dalam acara tersebut telah melanggar aturan netralitas penyelenggara negara, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk larangan bagi penyelenggara negara untuk berpihak pada salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran netralitas dianggap berpotensi merusak kredibilitas penyelenggaraan Pilkada Maros dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sehingga untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Maros berjalan dengan adil dan demokratis, Sentra Gakkumdu Maros kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Hj, Suhartina dan pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.