Sidrap – reaksipress.com – Gabungan anggota Resmob Polda Jawa Barat dan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dan meringkus komplotan pelaku penipuan yang menggunakan modus penjualan barang melalui media sosial. Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada hari Rabu (17/7).
Komplotan ini diduga terlibat dalam serangkaian penipuan dengan kerugian mencapai Rp221 juta. Mereka menggunakan modus penjualan barang-barang branded dari luar negeri dengan harga murah. Setelah korban tertarik dan melakukan komunikasi, pelaku yang berpura-pura sebagai petugas bea cukai menghubungi korban untuk memberitahu bahwa barang yang dipesan tertahan di Imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar barang bisa dilepaskan. Namun, setelah uang ditransfer, korban tidak dapat lagi menghubungi pelaku karena nomor telepon langsung diblokir.
Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Kompol Benny Pornika dari Polda Sulawesi Selatan bersama Panit 2 Opsnal Ipda Abdillah Makmur. Selama penggeledahan, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi tersebut, yang menambah berat dakwaan terhadap komplotan ini.
Kanit Cyber Polda Jawa Barat, AKP Reno Apri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama intens antara kedua satuan Resmob, yang berhasil menggagalkan aksi penipuan yang merugikan banyak warga Jawa Barat. Para pelaku, RAA alias Ciking (29), MA (26), FF (28), AA (27), dan HM (53), saat ini akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pertanggungjawaban di depan hukum.
Penangkapan ini memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus memburu pelaku kejahatan hingga ke tempat persembunyiannya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di media sosial dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan beragam.