Makassar – reaksipres.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah miliaran rupiah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (1/4/2025). Dalam persidangan kali ini, terdakwa Ahmad Susanto yang merupakan mantan Ketua KONI Makassar, mendapat kesempatan untuk membacakan eksepsinya atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Susanto didakwa oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar yang terdiri dari Aisyah Amini Burhanuddin, Arifuddin Ahmad, Andi Soraya Mirahani, dan Imawati. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Makassar, Moehammad Pandji Santoso, SH, MH, yang juga didampingi dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day, SH, MH, dan Aminul Rahman, SH, MH.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Ahmad Susanto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak main-main, dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang dikenakan paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Jaksa menyebut bahwa Ahmad Susanto bersama pihak lain diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.











