Makassar – reaksipres.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 53 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Fakta mengejutkan, di antara para tersangka terdapat 11 anak di bawah umur, serta pelaku pembobolan mesin ATM dan pencurian berbagai barang berharga.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Polrestabes Makassar pada Selasa (16/9), dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
“Total tersangka saat ini berjumlah 53 orang, terdiri atas 42 dewasa dan 11 anak di bawah umur. Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlewat,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Barang bukti yang diamankan meliputi batu, balok kayu, dan besi yang digunakan dalam aksi anarkis, serta barang curian seperti sepeda motor, kipas angin, kursi kerja, velg mobil, bahkan satu unit mobil.
Dari kasus pembobolan ATM, polisi menyita uang tunai sebesar Rp36,9 juta, satu unit mesin ATM, tiga sepeda motor, satu bajaj, serta sejumlah alat seperti gurinda dan kaset penyimpanan uang.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polda Sulsel dan jajaran berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Didik.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.











