Nasional reaksipress.com – Masyarakat menyambut baik usulan Komisi VII DPR RI untuk mengubah skema subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg menjadi pemberian uang tunai langsung kepada masyarakat yang berhak.
Skema baru ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat miskin yang selama ini menjadi target utama subsidi LPG 3 kg.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga, meyakini bahwa penyaluran subsidi melalui uang tunai lebih tepat sasaran dan strategis dibandingkan dengan sistem subsidi saat ini. Selain itu, skema ini juga dapat membantu menghilangkan disparitas harga LPG subsidi dan non-subsidi.
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa skema penyaluran subsidi dengan pembayaran uang tunai langsung ke masyarakat sudah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Menurut Sebagian juga mengungkapkan rasa setuju mereka terhadap usulan ini, dengan harapan agar subsidi dapat dinikmati secara merata dan tepat sasaran.
Meskipun banyak yang mendukung, namun beberapa pihak juga mengingatkan akurasi data penerima subsidi.
Daymas Arangga sendiri mengingatkan bahwa menekankan pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data penerima subsidi agar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.
Diketahui Pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima subsidi LPG 3 kg dalam bentuk uang tunai.
Skema pemberian subsidi LPG 3 kg dalam bentuk uang tunai ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat miskin karena dapat menggunakan subsidi tersebut untuk membeli LPG 3 kg atau kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, sistem disinyalir dapat meminimalisir penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg oleh pihak-pihak yang tidak berhak.