Maros – reaksipress.com – Sejumlah tenaga honorer di sekolah negeri di Kabupaten Maros mengeluhkan pemotongan gaji yang dinilai cukup signifikan. Kondisi ini menambah beban hidup para pekerja pendidikan non-ASN yang selama ini sudah bergaji rendah.
Seorang tenaga honorer berinisial ST, yang telah mengabdi puluhan tahun di salah satu SMP di Maros, menyebutkan gajinya kini hanya tersisa separuh dari sebelumnya.
“Dulu saya digaji Rp1 juta per bulan, tapi sekarang ini hanya menerima Rp500 ribu,” ujarnya.
Hal serupa juga dialami suaminya yang bekerja sebagai penjaga sekolah. Dari Rp750 ribu per bulan, kini ia hanya menerima Rp250 ribu.
“Kami berharap pemerintah daerah maupun pusat bisa mendengar jeritan hati kami, agar hidup kami bisa lebih layak,” tambah ST.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, S.STP., MM, menjelaskan pemotongan honor tersebut merupakan dampak dari Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
“Aturan tersebut mengatur bahwa pembiayaan honor guru, pendidik, dan tenaga kependidikan non-ASN hanya boleh menggunakan maksimal 20 persen dari anggaran satuan pendidikan negeri, serta 40 persen bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” ungkapnya.
Ketentuan itu berlaku pada pelaksanaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang dihitung dari 50 persen pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Dengan adanya kebijakan ini, banyak tenaga honorer di Maros menghadapi ketidakpastian penghasilan, sementara solusi dari pemerintah belum ada sama sekali.